Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Susno Duadji: Polri Harus Jelaskan Kenapa Kompol Cosmas di PTDH, Bripka Rohmat hanya Demosi 7 Tahun

Susno Duadji nilai hukuman PTDH bagi Kompol Cosmas sudah layak sementara bagi Bripka Rohmat sopir rantis cenderung ringan. 

YouTube TV Radio Polri/Capture Kompas.TV/Tribunnews.com
HUKUMAN TABRAK OJOL - Eks Kabareskrim Susno Duadji. Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad jalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam. Ia dijatuhi sanksi demosi 7 tahun buntut insiden rantis tabrak ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat. Susno Duadji nilai hukuman PTDH bagi Kompol Cosmas Kaju Gae sudah layak sementara bagi Bripka Rohmat cendering ringan.  

Penundaan pendidikan

Baca juga: Saat Digiring ke Mobil Tahanan, Nadiem Sempat Ungkap Belasungkawa ke Affan Kurniawan dan Driver Ojol

Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dalam insiden ini. Gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana, bukan sekadar pelanggaran etik. Kasus telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan.

Tragedi ini tak hanya menyisakan luka bagi keluarga korban, tapi juga mengguncang kehidupan pribadi sang anggota Brimob.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Susno Duadji Heran Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Disanksi Demosi 7 Tahun, Terlalu Ringan ?

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan