Minggu, 5 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Susno Duadji: Polri Harus Jelaskan Kenapa Kompol Cosmas di PTDH, Bripka Rohmat hanya Demosi 7 Tahun

Susno Duadji nilai hukuman PTDH bagi Kompol Cosmas sudah layak sementara bagi Bripka Rohmat sopir rantis cenderung ringan. 

YouTube TV Radio Polri/Capture Kompas.TV/Tribunnews.com
HUKUMAN TABRAK OJOL - Eks Kabareskrim Susno Duadji. Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad jalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam. Ia dijatuhi sanksi demosi 7 tahun buntut insiden rantis tabrak ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat. Susno Duadji nilai hukuman PTDH bagi Kompol Cosmas Kaju Gae sudah layak sementara bagi Bripka Rohmat cendering ringan.  

"Pemecatan itu yang terberat untuk anggota Polri ya, karena hilang pensiun, kemudian dari nama baik keluarga dan sebagainya," imbuhnya.

BRIPKA ROHMAD DIDEMOSI - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad, saat menghadapi sidang kode etik profesi Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Dia dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 lalu menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikendarainya.
BRIPKA ROHMAD DIDEMOSI - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad, saat menghadapi sidang kode etik profesi Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Dia dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 lalu menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikendarainya. (Tangkapan layar dari YouTube TV Polri)

Maka dari itu, kata Susno, publik perlu tahu alasan atau penjelasan mengenai sanksi yang dijatuhkan ini.

Karena Bripka Rohmat merupakan driver dari rantis yang melindas korban.

"Dia sopir, dia driver, maju mundur kendaraan itu tergantung dia, cepat tidaknya tergantung dia nekan gasnya, kemudian dialah yang menabrak ini," sambung Susno.

"Tapi kok hanya hukumannya dipindahkan dari sopir ke apa gitu kan. Kan tidak ada perkataan bahwa dia di PTDH. Nah, ini publik ingin tahu perlu penjelasan mengapa sampai demikian. Tadi kebetulan oleh Humas Polri kan tidak dijelaskan," kata Susno.

Menurut Susno, wajar jika yang bersangkutan dihukum ringan karena kesalahannya ringan.

Namun Bripka Rohmat adalah yang mengendalikan kendaraan taktis itu sampai menabrak Affan Kurniawan hingga tewas.

"Tapi kalau dia misalnya tidak wajar gitu kok dialah yang mengendalikan kendaraan kok hanya diturunkan. Nah, ini perlu penjelasan gitu kan. Jadi yang penting asal adil," ujarnya.

 

Susno Duadji Soroti Nasib 5 Polisi Penumpang di Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan

Selain itu, Susno juga mempertanyakan soal anggota polisi lainnya yang turut diamankan karena saat kejadian di dalam rantis mereka duduk di belakang.

"Nah, termasuk juga nanti ini, yang lima. Yang lima ini kan penumpang. Kalau kita naik angkot, sopir nabrak, kemudian yang punya angkot ada di sebelah, mungkin dua ini taruhlah dihukum," kata Susno.

"Tapi apakah penumpang harus disidangkan juga?. Ini kan tanda tanya, harus keadilan. Nah, kita juga belum lihat di sana apakah dalam sidang ini ada pembelanya, pendamping gitu. Pendamping itu harus ada supaya keadilan bisa tegak," ungkapnya.

RANTIS TABRAK OJOL -  7 Anggota Brimob diperiksa di ruang Biro Paminal Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025). Mereka diperiksa buntut tewasnya driver Ojol Affwan Kurniawan.
RANTIS TABRAK OJOL - 7 Anggota Brimob diperiksa di ruang Biro Paminal Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025). Mereka diperiksa buntut tewasnya driver Ojol Affwan Kurniawan. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)


Dalam kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi 28 Agustus 2025, terdapat tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat.

Selain Bripka Rohmat, enam orang lainnya, yaitu:

Kompol Kosmas Kaju Gae

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved