Demo di Jakarta
Susno Duadji: Polri Harus Jelaskan Kenapa Kompol Cosmas di PTDH, Bripka Rohmat hanya Demosi 7 Tahun
Susno Duadji nilai hukuman PTDH bagi Kompol Cosmas sudah layak sementara bagi Bripka Rohmat sopir rantis cenderung ringan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji terus mengikuti kasus rantis Brimob melindas driver ojol Affan Kurniawa (21) di kawasan Pejompongan, Jakpus.
Menurut Susno Duadji, Polri harus menjelaskan perbedaan hukuman yang diterima oleh Kompol Cosmas Kaju Gae dengan Bripka Rohmat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri.
Sang komandan, Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping sopir telah dijatuhi sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara sang sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun.
Susno Duadji Merasa Heran dengan Hukuman Demosi 7 Tahun untuk Bripka Rohmat
Sopir rantis Bripka Rohmat dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.
Hukuman ini berbeda dengan atasannya Kompol Cosmas Kaju Gae yang mana saat kejadian di dalam rantis duduk disamping Rohmat yang mengemudi rantis tersebut.
Kompol Cosmas telah dijatuhi sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Sosok Bripka Rohmat, Sopir Rantis yang Terjerat Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan
Atas putusan sanksi terhadap Bripka Rohmat ini, Susno Duadji heran.
Menurut dia, Kompol Cosmas wajar dikenai sanksi PTDH karena dia pangkat tertinggi di dalam rantis itu.
"Tetapi kalau untuk Bripka Rohmat yang driver daripada Rantis itu saya tadi kurang jelas apakah demosi daripada mutasi artinya turun jabatan dari supir menjadi apa?, anggota anggota biasa ?, berarti kehilangan tunjangan untuk driver ?," kata Susno dikutip dari TV One, Kamis (4/9/2025).
"Kan tidak terlalu berat hukumannya nih, ringanlah, hanya dipotong tunjangan. Tidak ada tadi turun pangkat, tidak ada pemberhentian," imbuh Susno.
Karena menurutnya sanksi ini cenderung ringan, maka hal ini perlu ada penjelasan lebih lanjut dari Polri.
Karena terlalu jauh berbeda sanksinya dengan Kompol Cosmas yang dipecat.
"Nah ini perlu dijelaskan kepada publik oleh Polri ya. Mengapa sampai yang ini sedemikian ringan, yang ini sedemikian berat gitu," kata Susno.
"Pemecatan itu yang terberat untuk anggota Polri ya, karena hilang pensiun, kemudian dari nama baik keluarga dan sebagainya," imbuhnya.

Maka dari itu, kata Susno, publik perlu tahu alasan atau penjelasan mengenai sanksi yang dijatuhkan ini.
Karena Bripka Rohmat merupakan driver dari rantis yang melindas korban.
"Dia sopir, dia driver, maju mundur kendaraan itu tergantung dia, cepat tidaknya tergantung dia nekan gasnya, kemudian dialah yang menabrak ini," sambung Susno.
"Tapi kok hanya hukumannya dipindahkan dari sopir ke apa gitu kan. Kan tidak ada perkataan bahwa dia di PTDH. Nah, ini publik ingin tahu perlu penjelasan mengapa sampai demikian. Tadi kebetulan oleh Humas Polri kan tidak dijelaskan," kata Susno.
Menurut Susno, wajar jika yang bersangkutan dihukum ringan karena kesalahannya ringan.
Namun Bripka Rohmat adalah yang mengendalikan kendaraan taktis itu sampai menabrak Affan Kurniawan hingga tewas.
"Tapi kalau dia misalnya tidak wajar gitu kok dialah yang mengendalikan kendaraan kok hanya diturunkan. Nah, ini perlu penjelasan gitu kan. Jadi yang penting asal adil," ujarnya.
Susno Duadji Soroti Nasib 5 Polisi Penumpang di Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan
Selain itu, Susno juga mempertanyakan soal anggota polisi lainnya yang turut diamankan karena saat kejadian di dalam rantis mereka duduk di belakang.
"Nah, termasuk juga nanti ini, yang lima. Yang lima ini kan penumpang. Kalau kita naik angkot, sopir nabrak, kemudian yang punya angkot ada di sebelah, mungkin dua ini taruhlah dihukum," kata Susno.
"Tapi apakah penumpang harus disidangkan juga?. Ini kan tanda tanya, harus keadilan. Nah, kita juga belum lihat di sana apakah dalam sidang ini ada pembelanya, pendamping gitu. Pendamping itu harus ada supaya keadilan bisa tegak," ungkapnya.

Dalam kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi 28 Agustus 2025, terdapat tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat.
Selain Bripka Rohmat, enam orang lainnya, yaitu:
Kompol Kosmas Kaju Gae
Peran: Komandan di dalam kendaraan rantis saat insiden terjadi
Hukuman: Pemecatan tidak hormat (PTDH)
Dinyatakan melanggar etik berat dan bertanggung jawab atas perintah operasional
Lima anggota Brimob lainnya, yaitu
Aipda M. Rohyani
Briptu Danang
Briptu Mardin
Bharaka Jana Edi
Bharaka Yohanes David
Kelima anggota ini berada di bagian belakang kendaraan rantis saat insiden terjadi.
Mereka dikategorikan melakukan pelanggaran kode etik profesi tingkat sedang.
Potensi sanksi meliputi:
Penempatan khusus (patsus)
Mutasi atau demosi
Penundaan pangkat
Penundaan pendidikan
Baca juga: Saat Digiring ke Mobil Tahanan, Nadiem Sempat Ungkap Belasungkawa ke Affan Kurniawan dan Driver Ojol
Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dalam insiden ini. Gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana, bukan sekadar pelanggaran etik. Kasus telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan.
Tragedi ini tak hanya menyisakan luka bagi keluarga korban, tapi juga mengguncang kehidupan pribadi sang anggota Brimob.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Susno Duadji Heran Sopir Rantis Pelindas Ojol Affan Disanksi Demosi 7 Tahun, Terlalu Ringan ?,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.