Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

Susno Duadji: Polri Harus Jelaskan Kenapa Kompol Cosmas di PTDH, Bripka Rohmat hanya Demosi 7 Tahun

Susno Duadji nilai hukuman PTDH bagi Kompol Cosmas sudah layak sementara bagi Bripka Rohmat sopir rantis cenderung ringan. 

YouTube TV Radio Polri/Capture Kompas.TV/Tribunnews.com
HUKUMAN TABRAK OJOL - Eks Kabareskrim Susno Duadji. Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad jalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam. Ia dijatuhi sanksi demosi 7 tahun buntut insiden rantis tabrak ojol di Pejompongan, Jakarta Pusat. Susno Duadji nilai hukuman PTDH bagi Kompol Cosmas Kaju Gae sudah layak sementara bagi Bripka Rohmat cendering ringan.  

Peran: Komandan di dalam kendaraan rantis saat insiden terjadi

Hukuman: Pemecatan tidak hormat (PTDH)

Dinyatakan melanggar etik berat dan bertanggung jawab atas perintah operasional

Lima anggota Brimob lainnya, yaitu

Aipda M. Rohyani

Briptu Danang

Briptu Mardin

Bharaka Jana Edi

Bharaka Yohanes David

Kelima anggota ini berada di bagian belakang kendaraan rantis saat insiden terjadi.

Mereka dikategorikan melakukan pelanggaran kode etik profesi tingkat sedang.

Potensi sanksi meliputi:

Penempatan khusus (patsus)

Mutasi atau demosi

Penundaan pangkat

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan