Demo di Jakarta
Susno Duadji: Polri Harus Jelaskan Kenapa Kompol Cosmas di PTDH, Bripka Rohmat hanya Demosi 7 Tahun
Susno Duadji nilai hukuman PTDH bagi Kompol Cosmas sudah layak sementara bagi Bripka Rohmat sopir rantis cenderung ringan.
Editor:
Theresia Felisiani
Peran: Komandan di dalam kendaraan rantis saat insiden terjadi
Hukuman: Pemecatan tidak hormat (PTDH)
Dinyatakan melanggar etik berat dan bertanggung jawab atas perintah operasional
Lima anggota Brimob lainnya, yaitu
Aipda M. Rohyani
Briptu Danang
Briptu Mardin
Bharaka Jana Edi
Bharaka Yohanes David
Kelima anggota ini berada di bagian belakang kendaraan rantis saat insiden terjadi.
Mereka dikategorikan melakukan pelanggaran kode etik profesi tingkat sedang.
Potensi sanksi meliputi:
Penempatan khusus (patsus)
Mutasi atau demosi
Penundaan pangkat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.