Sabtu, 4 Oktober 2025

Demo di Jakarta

Demo Masih Memanas di Sejumlah Daerah, Kapolri Sebut Anarkis: Perintah Presiden Ambil Langkah Tegas

Menurut Kapolri, tindakan para demonstran selama dua hari demo berlangsung justru cenderung anarkis, karena melakukan perusakan fasilitas umum.

Penulis: Rifqah
Foto Tangkapan Layar
KAPOLRI AMBIL LANGKAH TEGAS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). Video Tribun Bogor. Menurut Kapolri, tindakan para demonstran selama dua hari demo berlangsung justru cenderung anarkis, karena melakukan perusakan fasilitas umum. 

Video tewasnya Affan sebelumnya beredar di media sosial. Tampak korban dilindas oleh kendaraan taktis saat polisi menghalau massa demonstran di kawasan Rumah Susun Bendungan HIlir II, Jakarta Pusat.

Awalnya rantis tersebut tengah melaju sambil membubarkan sejumlah orang yang disebut tengah melakukan demo ricuh. 

Ketika massa berhamburan, terlihat ada korban dari kelompok massa itu dalam kondisi terjatuh, tetapi rantis Polri itu tak menghentikan lajunya hingga melindas pria berjaket ojol tersebut.

Ratusan massa yang geram melihat kejadian itu lalu mengejar mobil tersebut dan mencoba memukuli serta melemparinya dengan berbagai benda.

Namun, dalam video terlihat mobil rantis itu berhasil melaju lebih jauh menghindari massa.

Setelah insiden tersebut, sejumlah pengemudi ojol langsung menggeruduk Mako Brimob Polda Metro Jaya.

Saat ini, pihak Propam Polri maupun Kompolnas masih mencari bukti-bukti kecelakaan itu.

Selain demo soal kasus driver ojol yang dilindas Brimob pada 29 Agustus, sebelumnya aksi unjuk rasa juga telah digelar pada 25 dan 28 Agustus 2025 lalu.

Pada Kamis (28/8/2025), demo digelar di gedung DPR hingga berujung ricuh, bahkan bentrokan yang terjadi itu tercatat sebagai salah satu demonstrasi terbesar yang melibatkan pelajar dan mahasiswa.

Kemudian, pada Senin (25/8/2025), ratusan mahasiswa dan kelompok sipil juga bentrok dengan aparat di lokasi serupa.

Massa menuntut pembubaran DPR, penolakan kenaikan gaji dan tunjangan DPR, pengesahan RUU Perampasan Aset, penghapusan sistem outsourcing dan penolakan terhadap upah murah, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK), reformasi sistem perpajakan bagi buruh, pengesahan RUU ketenagakerjaan tanpa omnibus law, revisi terhadap RUU Pemilu, hingga desakan agar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved