Demo di Jakarta
Terkait Kasus Affan Kurniawan, Komnas HAM Rilis 9 Rekomendasi Hentikan Represi Aparat
Kamis malam markas Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat diserang massa. Belasan kendaraan bermotor dibakar massa hingga hangus tidak tersisa sama sekali..
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menyusul temuan kekerasan aparat dalam aksi unjuk rasa 25 dan 28, 29 Agustus 2025, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan 9 rekomendasi penting.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: Ada Penangkapan Massal Sewenang-wenang dan Penggunaan Kekuatan Berlebihan
Rekomendasi ini ditujukan kepada kepolisian, pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga masyarakat sipil agar penanganan aksi di masa depan lebih menghormati hak asasi manusia.
Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian, S.Sos., M.A menyampaikan poin-poin tersebut sebagai langkah mendesak.
“Kepolisian Republik Indonesia harus mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel terhadap semua pihak yang telah melakukan tindakan menabrak dan menindas almarhum Affan Kurniawan dan korban luka lainnya, agar tidak terjadi impunitas serta melakukan pemulihan hak-hak korban,” ujarnya, Jumat(29/8/2025).
Berikut sembilan rekomendasi lengkap Komnas HAM:
1. Polri mengusut tuntas dan menegakkan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel terhadap aparat yang terbukti melakukan kekerasan, termasuk kasus meninggalnya Affan Kurniawan.
2. Polri tidak lagi menggunakan cara represif dalam pengamanan aksi, serta menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan.
3. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan prosedur pengamanan aksi unjuk rasa.
4. Koordinasi antara Polri dan TNI ditingkatkan agar lebih profesional, efektif, dan mengutamakan keselamatan warga sipil.
5. Pemerintah menghormati, melindungi, dan memulihkan hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sesuai prinsip kebebasan berekspresi.
6. Mendorong partisipasi masyarakat, termasuk kritik dan dialog terbuka, serta menghindari kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.
7. DPR dan pemerintah diminta meninjau ulang kebijakan yang berdampak negatif dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.
8. Pemerintah pusat dan daerah menyediakan fasilitas darurat, termasuk evakuasi, layanan medis, dan bantuan bagi korban serta warga terdampak.
9. Masyarakat diimbau melakukan aksi damai, menjaga kondusivitas, serta menghindari provokasi yang dapat memicu kekerasan.
Komnas HAM juga membuka posko aduan bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan. “Komnas HAM berkomitmen secara penuh untuk mendorong terwujudnya situasi hak asasi manusia yang kondusif. Kami juga membuka posko aduan bagi masyarakat yang menjadi korban aksi unjuk rasa,” ungkap Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.
Baca juga: Mabes Polri Pastikan 7 Anggota Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Diperiksa Intensif di Propam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.