Senin, 29 September 2025

Jaringan Pengedar 516 Kg Sabu Dibidik Pasal TPPU, Polisi: Para Pelaku Akan Dimiskinkan

Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang tersangka jaringan narkotika internasional dengan bukti 516 kilogram sabu senilai Rp516 miliar.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEREDARAN NARKOBA - Dua bandar dan lima kurir ditangkap atas kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu ditangkap dengan bukti kurang lebih setengah ton atau 516 kilogram sabu senilai Rp516 miliar oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini dirilis pada Jumat (15/8/2025) 

Peningkatan kehadiran kepolisian melalui kegiatan preventif juga terus dilakukan dengan tidak memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba.

"Setiap pengungkapan kasus, sekecil apapun itu senantiasa dikembangkan sehingga saat ini dalam beberapa waktu berawal dari sebuah pengungkapan dengan barang bukti yang tidak terlalu besar mengembang hingga akhirnya barang bukti dapat disita setengah ton lebih ya ini berkat kejelian, keseriusan, kegigihan dari jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan