Terima Audiensi Warga Apartemen Jati Padang, DPRD DKI Minta Pembentukan P3SRS Transparan
DPRD DKI soroti pengelolaan apartemen Jati Padang, minta pembentukan P3SRS segera dan transparan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi D DPRD DKI Jakarta mendorong percepatan dan transparansi dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Apartemen Gardenia Boulevard, Jati Padang, Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan setelah Komisi D menerima audiensi dari Forum Warga bersama perwakilan pengelola di kantor DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Anggota DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zulazmi, menyatakan bahwa proses pembentukan P3SRS merupakan hak warga dan tidak seharusnya dicampuri oleh pengelola.
“Jadi saya pikir dalam membentuk P3SRS ini tidak ada sangkut pautnya dengan PT Colliers. Jadi harapannya enggak ada lagi PT Colliers intervensi ataupun hal-hal lain yang terkait masalah P3SRS,” ujar Ghozi.
Ia juga menekankan pentingnya merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan peraturan gubernur yang mengatur pembinaan pengelolaan rumah susun.
“Itu aturannya sudah jelas Pak, dipergub. Bapak itu mengacunya ke situ aja. Enggak usah ke yang lain-lain,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Idris, menyampaikan keprihatinan atas belum terbentuknya P3SRS di apartemen tersebut, meski bangunan telah dihuni sejak 2010.
“P3SRS sampai segitu lamanya belum terbentuk itu ada yang salah ini pak. Jangan-jangan disengaja agar menjadi penghasilan mereka tiap bulan. Gak boleh pak. Ini bisa dilaporkan loh,” kata Idris.
Ia juga meminta pemerintah daerah untuk aktif mengawasi proses pembentukan P3SRS agar tidak berlarut-larut dan merugikan penghuni.
“Saya sih berharap kepada Pemda ya untuk bisa benar-benar mengawasi betul hal-hal seperti ini. Agar tidak terjadi juga di tempat-tempat lain. Karena kalau menurut saya ini sudah luar biasa. Saya lihat, kok kusut sekali, dibikin kusut ini, agar terus saja berjalan seperti ini. Sehingga dampaknya seolah-olah ibu-ibu bapak-bapak ini menumpang tempat mereka,” ujarnya.
Baca juga: Menteri Nusron Minta Maaf ke Publik soal Pernyataan Tanah Nganggur Bisa Diambil Alih Negara
Forum Warga sebelumnya menyampaikan keluhan atas tindakan sepihak pengelola yang memutus aliran listrik dan air di beberapa unit. Warga menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang adil dan transparan.
Salah satu akar permasalahan yang disebut warga adalah belum terbentuknya P3SRS sejak serah terima unit dimulai pada 2010. Tanpa P3SRS, pengelolaan apartemen masih ditangani oleh pengelola, yang menurut warga tidak selalu sejalan dengan kepentingan penghuni.
Hingga saat ini, pengelola belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan intervensi maupun pemutusan layanan. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, pembentukan P3SRS merupakan hak kolektif para pemilik dan penghuni, dan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memfasilitasi proses tersebut.
Sosok Tasya Farasya yang Gugat Cerai Suami, Pernah Ribut dengan Saudara Kembarnya Tasyi Athasyia |
![]() |
---|
Dua Pria Penipu Berkedok Penggandaan Uang di Jakarta Selatan Ditangkap, Polisi Sita Uang Palsu |
![]() |
---|
Gugat KPK, Pihak Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Sebut Penyidikan Kasus Korupsi Mesin EDC Tak Sah |
![]() |
---|
Gugat Praperadilan Lawan KPK, Bambang Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Korupsi Bansos Tidak Sah |
![]() |
---|
Sosok Ayah Juna, Perempuan Pelaku Penganiayaan Bocah di Kebayoran Lama, Pacar Ibu Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.