Kamis, 2 Oktober 2025

Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan

Korban B (12) diancam lagi untuk membuat video asusila bersama ayahnya dan pelaku IS mengiyakan korban

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
HO/Polda Banten
PENCABULAN ANAK - Seorang pria berinisial IS (36) menjadi tersangka pencabulan anak dibawah umur dengan korban inisial B berumur 12 tahun. Modus tersangka melalui aplikasi kencan. 

“Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal tersebut kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya, lalu korban kembali menyampaikan kepada IS," tukasnya.

Ironinya, IS malah mengatakan kepada korban “Yaudah Hayu Buat Aja Soalnya Apih Lagi Tidak Ada Uang.”

Korban melihat ke kamar yang mana pada saat itu dikamar tersebut ada WS selaku ibu kandung korban yang sudah tidur.

Lalu IS kembali lagi ke ruang tamu/tv dan pada sekira pukul 24.00 WIB dan IS menyetubuhi korban di ruang tamu kontrakan.

Selang beberapa hari IS mengajak kembali korban untuk melakukan tindakan asusila dengan modus Bos Mafia meminta kembali video tersebut. 

Kemudian selang 3 hari dari kejadian pertama IS menghubungi korban dan berkata “Bos Mafia Chat Apih Nyuruh Apih Sama Mbi Bikin Video Lagi."

Keesokan harinya IS pulang dan kembali melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban di ruang tamu/tv.

“Kejadian tersebut terus terulang kali kurang lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 juni 2025, dan sesekali setiap selesai disetubuhi korban diberikan uang senilai Rp.100.000 sampai dengan Rp.250.000 atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,” terang Herlia.

Polisi pun menangkap tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti satu lembar foto copy akte kelahiran korban, satu lembar foto copy KK, satu celana panjang warna hitam, satu helai baju lengan panjang warna biru, satu bra warna putih pink, satu celana dalam warna pink.

Korban sudah divisum dan hasilnya dikeluarkan oleh Rsud dr. Drajat Prawiranegara Serang.

Herlia menjelaskan bahwa pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. 

“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka pada 9 Agustus 2025,” jelas Herlia.

“Motifnya adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban,” tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved