Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan
Korban B (12) diancam lagi untuk membuat video asusila bersama ayahnya dan pelaku IS mengiyakan korban
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial IS (36) menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur dengan korban inisial B berumur 12 tahun.
Korban adalah anak tirinya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Februari 2023 bertempat di kontrakan ibu korban di Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Seran, Banten.
Baca juga: Kasus Penusukan dan Pencabulan Adik Habib Bahar bin Smith, Dua Saksi Diperiksa di Polda Metro Jaya
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hatarani menjelaskan awal kronologis kejadian pencabulan tersebut.
“Awalnya pada sekira Februari 2023 korban mendownload aplikasi (kencan) Litmach kemudian korban berkenalan dengan seseorang yang tidak dikenal oleh korban bernama Bos Mafia kemudian dari aplikasi lanjut ke Whatsapp dan orang tidak dikenal tersebut mengajak korban untuk berpacaran,” katanya dalam keterangan, Selasa (12/8/2025).
Herlia menerangkan bahwa korban diancam oleh pelaku untuk mengirimkan video bugil korban.
“Setelah itu orang tidak dikenal tersebut meminta video bugil korban dan mengancam kalau video tersebut tidak dikirim maka HP korban akan diriset oleh orang tidak kenal tersebut," ungkapnya.
Karena takut, korban mengirim video bugil kepada orang yang tidak dikenal tersebut.
Setelah korban menuruti permintaan pelaku, pelaku kembali meminta korban untuk mengirimkan uang.
Namun karena korban tidak memiliki uang maka pelaku menyuruuh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah/bapak korban.
“korban akhirnya menghubungi IS yang mana adalah ayah tiri korban melalui whatsapp dan bercerita kalau disuruh bikin video persetubuhan dengan ayah/bapak nya,” terang Herlia.
Lalu IS mengatakan kepada korban "Tidak Usah Nanti Apih Transfer."
Selanjutnya, korban mengirim nomor orang tidak dikenal kepada IS setelah 2 hari kemudian IS pulang ke rumah di mana korban tinggal.
Baca juga: Nasib 10 Bocah Perempuan Korban Pencabulan Oknum Guru Ngaji di Tebet Jakarta Selatan
Pada malam harinya orang tidak dikenal tersebut kembali meminta video bugil korban dan saat itu korban kembali mengirim video tersebut kepada orang tidak dikenal itu.
Herlia menjelaskan bahwa korban diancam lagi untuk membuat video asusila bersama ayahnya dan pelaku IS mengiyakan korban.
“Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal tersebut kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya, lalu korban kembali menyampaikan kepada IS," tukasnya.
Ironinya, IS malah mengatakan kepada korban “Yaudah Hayu Buat Aja Soalnya Apih Lagi Tidak Ada Uang.”
Korban melihat ke kamar yang mana pada saat itu dikamar tersebut ada WS selaku ibu kandung korban yang sudah tidur.
Lalu IS kembali lagi ke ruang tamu/tv dan pada sekira pukul 24.00 WIB dan IS menyetubuhi korban di ruang tamu kontrakan.
Selang beberapa hari IS mengajak kembali korban untuk melakukan tindakan asusila dengan modus Bos Mafia meminta kembali video tersebut.
Kemudian selang 3 hari dari kejadian pertama IS menghubungi korban dan berkata “Bos Mafia Chat Apih Nyuruh Apih Sama Mbi Bikin Video Lagi."
Keesokan harinya IS pulang dan kembali melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban di ruang tamu/tv.
“Kejadian tersebut terus terulang kali kurang lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 juni 2025, dan sesekali setiap selesai disetubuhi korban diberikan uang senilai Rp.100.000 sampai dengan Rp.250.000 atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,” terang Herlia.
Polisi pun menangkap tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti satu lembar foto copy akte kelahiran korban, satu lembar foto copy KK, satu celana panjang warna hitam, satu helai baju lengan panjang warna biru, satu bra warna putih pink, satu celana dalam warna pink.
Korban sudah divisum dan hasilnya dikeluarkan oleh Rsud dr. Drajat Prawiranegara Serang.
Herlia menjelaskan bahwa pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan.
“Telah dilakukan penangkapan dan penahanan kepada tersangka pada 9 Agustus 2025,” jelas Herlia.
“Motifnya adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban,” tambahnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.
Sosok Isbandi Ardiwinata Mahmud, Dirut PT SBM yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Serang Rabu, 17 September 2025: Waspadai Hujan Ringan Siang Hari |
![]() |
---|
Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario, Bantah Bakal Ganti Kapolri Listyo Sigit, Dulu Eks Kapolda Banten |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, 15 September 2025: Hujan Ringan Sejak Pagi Ini |
![]() |
---|
Nepal Berangsur Pulih, Kemlu RI: 74 WNI Sudah Pulang ke Tanah Air, 4 Menyusul Pekan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.