Kamis, 2 Oktober 2025

DLH DKI Jakarta Tegaskan Sanksi untuk Pelaku Pembuangan Limbah Tinja di Jakarta Timur

Rekaman ini memperlihatkan dugaan pencemaran lingkungan yang berisiko merusak kualitas air dan mengganggu ekosistem

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
PEMBUANG LIMBAH TINJA - Tangkapan layar dari akun Instagram warungjurnalis yang memperlihatkan sejumlah truk pembawa limbah tinja sedang membuang isi muatannya di saluran air yang ada di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. 

Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindaklanjuti kasus viral tiga truk pengangkut limbah tinja yang kedapatan membuang muatan ke saluran air di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Aksi tersebut terekam video dan diunggah akun Instagram @warungjurnalis, memicu kecaman publik karena mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.

Dalam video yang beredar, tiga truk berhenti di tepi jalan lalu menyalurkan muatannya langsung ke saluran air. 

Rekaman ini memperlihatkan dugaan pencemaran lingkungan yang berisiko merusak kualitas air dan mengganggu ekosistem.

DLH DKI Jakarta memastikan identitas ketiga kendaraan tersebut sudah diketahui, dan proses penindakan sedang berjalan.

Baca juga: Resahkan Pedagang Pasar Asemka, Pria Lempar Tinja dari Flyover Jakarta, Video Aksinya Viral

Kepala Humas DLH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengungkapkan penindakan masih dalam proses.

"Pasti kena karena identitasnya sudah kami kantongi,” katanya.

Menurut Yogi, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan pembuangan limbah sembarangan.

“Untuk sanksi, kami tangkap dulu dan kami periksa,” tegasnya.


 
Apa Sanksi Pembuangan Limbah Tinja?

Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007, pembuangan limbah ke saluran air tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

DLH DKI Jakarta berencana memeriksa pemilik dan sopir truk untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.

Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

DLH DKI Jakarta mengingatkan bahwa limbah tinja yang dibuang sembarangan berpotensi mencemari aliran air dan memicu penyakit berbasis air (waterborne diseases).

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved