Sabtu, 4 Oktober 2025

ART Muda di Bekasi 2 Kali Rekam Majikannya Saat Bugil, Pelaku Mengaku Dipaksa Pacar

Dari hasil penyelidikan, pelaku DA telah merekam majikannya dalam kondisi bugil sebanyak dua kali, yakni pada 14 dan 15 Mei 2025.

Editor: Erik S
Image by krakenimages.com on Freepik
ILUSTRASI PELECEHAN - DA (18), seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bekasi, Jawa Barat ditangkap terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – DA (18), seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bekasi, Jawa Barat ditangkap terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik.

DA diam-diam merekam majikannya DK (32) saat tidak mengenakan pakaian.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, kejadian terjadi di Jalan Perum Alinda Kencana, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Baca juga: Cerita Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Verbal di Grogol Petamburan Jakarta Barat

Mengaku Dipaksa Pacar

Polisi turut menangkap seorang satpam laki-laki berinisial MFR (23). MFR adalah sosok yang memaksa DA merekam majikannya.

"Korban saudari DK, 32 tahun, pelaku saudari DA, 18 tahun, pekerjaan asisten rumah tangga, dan juga saudara MFR, 23 tahun, pekerjaan security," ujar Kusumo dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025) siang.

Kusumo menjelaskan, aksi pelaku terungkap setelah suami korban yang berada di Berau, Kalimantan, memantau rekaman CCTV rumah.

"Dilihat rupanya pelaku gerakannya mencurigakan, merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya," ungkapnya.

Peristiwa bermula saat korban selesai mandi dan keluar kamar mandi hanya mengenakan handuk. Pelaku DA yang sedang bersama anak korban diam-diam merekam menggunakan ponsel.

"Jadi begitu keluar dari kamar mandi masih memakai handuk oleh saudari DA ini direkam," kata Kusumo.

Rekaman tersebut kemudian dikirim pelaku DA kepada pacarnya, MFR.

Baca juga: 4 Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Unsoed Purwokerto, Libatkan Anak Pejabat Hingga Guru Besar

"Itu adalah permintaan dari pacarnya dan juga korban diancam oleh pacarnya, kalau tidak dikirim nanti akan mengirimkan video perbuatan porno daripada pelaku ke keluarganya," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku DA telah merekam korban sebanyak dua kali, yakni pada 14 dan 15 Mei 2025.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tegas Kusumo.

MFR Sakit Hati

Motif MFR memerintahkan DA melakukan perekaman tersebut karena sakit hati usai mengetahui DA diduga memiliki hubungan dengan pria lain.

Penangkapan DA dilakukan pada Jumat (16/5/2025) di rumah korban.

Sedangkan MFR, yang bekerja sebagai sekuriti, ditangkap pada keesokan harinya di Jalan Bojong Renged, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. (Alfarizy Ajie Fadhilah)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved