ART di Bekasi Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara Akibat Rekam Majikan yang Baru Selesai Mandi
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Utara.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DA (18) di Bekasi terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik.
ART adalah seseorang yang bekerja membantu mengurus pekerjaan rumah tangga di lingkungan tempat tinggal majikan.
Baca juga: Kapolda NTT Harus Turun Tangan di Kasus Axi ART Asal Sumba yang Tewas di Kamar Mandi Majikan
Tugasnya bisa mencakup berbagai hal, mulai dari membersihkan rumah, memasak, mencuci pakaian, hingga menjaga anak atau lansia.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Utara.
Bekasi adalah sebuah kota di Provinsi Jawa Barat, Indonesia, yang terletak di sebelah timur Jakarta.
Tak sendiri, kepolisian juga meringkus satu pelaku lainnya, seorang satpam laki-laki berinisial MFR (23) yang meminta DA melakukan aksi itu.
"Korban saudari DK, 32 tahun, pelaku saudari DA, 18 tahun, pekerjaan asisten rumah tangga, dan juga saudara MFR, 23 tahun, pekerjaan security," ujar Kusumo dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025) siang.
Kusumo menjelaskan, aksi pelaku terungkap setelah suami korban yang berada di Berau, Kalimantan, memantau rekaman CCTV rumah.
"Dilihat rupanya pelaku gerakannya mencurigakan, merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya," ungkapnya.
Peristiwa bermula saat korban yang merupakan majikan pelaku selesai mandi dan keluar kamar mandi hanya mengenakan handuk.
Majikan adalah istilah yang merujuk pada orang atau organisasi yang mempekerjakan orang lain untuk bekerja di bawah kontrak atau perjanjian kerja.
Pelaku DA yang sedang bersama anak korban diam-diam merekam menggunakan ponsel.
"Jadi begitu keluar dari kamar mandi masih memakai handuk oleh saudari DA ini direkam," kata Kusumo.
Baca juga: Sosok Roslina, Majikan yang Siksa ART di Batam: Paksa Makan Kotoran Anjing hingga Aniaya
Rekaman tersebut kemudian dikirim pelaku DA kepada pacarnya, MFR.
"Itu adalah permintaan dari pacarnya dan juga korban diancam oleh pacarnya, kalau tidak dikirim nanti akan mengirimkan video perbuatan porno daripada pelaku ke keluarganya," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku DA telah merekam korban sebanyak dua kali, yakni pada 14 dan 15 Mei 2025.
"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tegas Kusumo.
Hasil Klasemen Livoli Divisi Utama 2025 Putra: LavAni Juara Putaran Pertama dengan Catatan Sempurna |
![]() |
---|
Sepak Bola Putri Makin Diminati, MLSC Bekasi Seri 1 Cetak 31 Talenta untuk Seleksi Lanjutan |
![]() |
---|
Hasil Klasemen Livoli Divisi Utama 2025: Perumda Tirta Bhagasasi Temani Lavani Navy di Final Four |
![]() |
---|
Sosok Sopian Hakim, Eks Kades Sumberjaya Bekasi Korupsi Rp2,6 M untuk Judol, Senyum saat Ditangkap |
![]() |
---|
Tawuran Antar-Geng di Bekasi Tewaskan Satu Orang, Empat Pelaku Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.