Jumat, 3 Oktober 2025

Apa Itu Pajak Alat Berat Jakarta? Cek Aturan dan Tarifnya di Sini!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali Pajak Alat Berat sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan PAD

|
Editor: Content Writer
(TRIBUN TIMUR/Muhammad Abdiwan)
PAJAK ALAT BERAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali Pajak Alat Berat (PAB) sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan PAD dan mendukung pembangunan. 

Untuk Apa Penerimaan Pajak Ini?

Seluruh penerimaan dari Pajak Alat Berat akan digunakan untuk mendukung program pembangunan daerah, peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat kemandirian fiskal serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi warganya.

Ajak Masyarakat Taat Pajak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan daerah, termasuk kewajiban membayar Pajak Alat Berat. Kepatuhan terhadap pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud kontribusi aktif dalam pembangunan Jakarta menuju kota yang nyaman, modern, dan berdaya saing global.

Mari patuh pajak demi mewujudkan Jakarta yang tertata, sejahtera, dan berkelanjutan!

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved