Selasa, 30 September 2025

Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Siswa di Jakarta Utara

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

|
dok. Kompas
PENYIRAMAN AIR KERAS - Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pendalaman kasus penyiraman air keras terhadap seorang pelajar inisial AP (17). 

Kemudian Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah dengan ancaman hukum penjara 9 (Sembilan) tahun Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kronologi Kejadian

Insiden ini bermula ketika gerombolan pelajar SMK tengah mencari lawan random di jalan.

Mereka melihat korban tengah berboncengan dengan dua temannya, lalu dipepet oleh tersangka.

Para tersangka melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, para pelaku langsung menyiramkan air keras ke korban.

Korban pun mengalami luka bakar serius dan dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan