Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Siswa di Jakarta Utara
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Malvyandie Haryadi
Kemudian Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah dengan ancaman hukum penjara 9 (Sembilan) tahun Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula ketika gerombolan pelajar SMK tengah mencari lawan random di jalan.
Mereka melihat korban tengah berboncengan dengan dua temannya, lalu dipepet oleh tersangka.
Para tersangka melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, para pelaku langsung menyiramkan air keras ke korban.
Korban pun mengalami luka bakar serius dan dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Mayjen TNI Purn Soenarko Usul Polri Dimasukkan ke Kemendagri: Kembalikan Polisi pada Fungsinya |
![]() |
---|
Sinergi Polisi dan Pemerintah Desa Dorong Panggungharjo Jadi Sentra Peternakan |
![]() |
---|
HIPMI Jakarta Utara Lantik Pengurus Baru, Ini Program yang Akan Dijalankan di 2025-2028 |
![]() |
---|
Rekam Jejak Komjen Suyudi Ario, Bantah Bakal Ganti Kapolri Listyo Sigit, Dulu Eks Kapolda Banten |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Barat, Amankan Barang Bukti 1 Kg Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.