Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Penyiraman Air Keras Siswa di Jakarta Utara

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

|
dok. Kompas
PENYIRAMAN AIR KERAS - Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pendalaman kasus penyiraman air keras terhadap seorang pelajar inisial AP (17). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara masih melakukan pendalaman kasus penyiraman air keras terhadap seorang pelajar inisial AP (17).

Sebanyak empat orang siswa ditetapkan menjadi tersangka di antaranya AR (18), YA (17), JBS (17), dan MA (17).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz menuturkan pihaknya tidak menutup kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Masih kita coba selidiki, masih kita coba mencari keterlibatan pelaku lain waktu konvoi
ada 10 orang, cuman yang lain jadi saksi karena nggak ikut melakukan," ucapnya dalam keterangan, Rabu (6/8/2025).

Informasi saat ini yang patungan beli air keras baru empat siswa yang ditetapkan tersangka.

Sedangkan enam siswa lainnya hanya ikut keliling atau tidak terlibat dalam baik membeli patungan atau menyiramkan.

Adapun tiga dari empat tersangka ditahan di Mapolres Jakarta Utara.

Mereka ditempatkan di sel khusus anak yang berhadapan dengan hukum.

"Anak harus ditempatan di sel khusus, kalau untuk pemeriksaannya didampingi oleh Bapas," ucapnya.

Penyiraman air keras

Seorang pelajar inisial AP (17) menjadi korban penyiraman air keras di Jalan Sungai Bambu, Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (1/8/2025). 

Air keras merupakan istilah yang merujuk pada larutan asam kuat yang sangat korosif dan berbahaya, apalagi kalau terkena tubuh manusia.

Air keras biasanya berupa asam sulfat (H2SO4), asam klorida (HCL), asam nitrat (HNO3) atau asam fosfat (H3PO4).

Korban mengalami luka bakar serius diwajahnya.

Penyidik menjerat para tersangka yang masih di bawah umur ini dengan pasal 80 UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara 3 (Tiga) tahun 6 (Enam) bulan.

Kemudian Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka parah dengan ancaman hukum penjara 9 (Sembilan) tahun Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kronologi Kejadian

Insiden ini bermula ketika gerombolan pelajar SMK tengah mencari lawan random di jalan.

Mereka melihat korban tengah berboncengan dengan dua temannya, lalu dipepet oleh tersangka.

Para tersangka melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, para pelaku langsung menyiramkan air keras ke korban.

Korban pun mengalami luka bakar serius dan dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved