Kamis, 2 Oktober 2025

6 Fakta Kasus OTT Ketua RT dan RW di Curug Tangerang, Minta Uang Koordinasi Rp35 Juta

HS dan S dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
TribunTangerang/Nurmahadi
OTT RT dan RW - Dua pria berinisial HS (51) dan S (35) yang merupakan Ketua RW dan RT di Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang Banten, diciduk polisi usai memeras seorang kontraktor. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan peristiwa itu bermula ketika seorang kontraktor berinisial TW hendak membangun ruang kelas baru di SMPN 5 Curug, Senin (28/7/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

4. OTT Berlangsung di Kafe, Kedua Pelaku Diciduk

Tepat pukul 20.00 WIB, Senin malam, aparat dari Polresta Tangerang melakukan operasi tangkap tangan.

HS dan S ditangkap saat menerima uang dari TW.

Keduanya langsung diamankan dan kini ditahan di Rutan Polresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

5. Mengaku dari Organisasi Kepemudaan

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, kedua tersangka bahkan sempat mengaku sebagai bagian dari organisasi kepemudaan guna memperkuat tekanan kepada korban.

“Ini jelas pemerasan. Apalagi mereka memanfaatkan jabatan serta mengklaim sebagai bagian dari organisasi pemuda untuk menekan kontraktor,” ujar Indra.
 
6. Dijerat Pasal Pemerasan, Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, HS dan S dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 9 tahun penjara. (Tribun Tangerang/Nurmahadi) 

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Bikin Malu, Oknum RT dan RW di Kelurahan Binong Curug Kena OTT Polisi karena Peras Kontraktor

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved