6 Fakta Kasus OTT Ketua RT dan RW di Curug Tangerang, Minta Uang Koordinasi Rp35 Juta
HS dan S dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara
4. OTT Berlangsung di Kafe, Kedua Pelaku Diciduk
Tepat pukul 20.00 WIB, Senin malam, aparat dari Polresta Tangerang melakukan operasi tangkap tangan.
HS dan S ditangkap saat menerima uang dari TW.
Keduanya langsung diamankan dan kini ditahan di Rutan Polresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
5. Mengaku dari Organisasi Kepemudaan
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, kedua tersangka bahkan sempat mengaku sebagai bagian dari organisasi kepemudaan guna memperkuat tekanan kepada korban.
“Ini jelas pemerasan. Apalagi mereka memanfaatkan jabatan serta mengklaim sebagai bagian dari organisasi pemuda untuk menekan kontraktor,” ujar Indra.
6. Dijerat Pasal Pemerasan, Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, HS dan S dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 9 tahun penjara. (Tribun Tangerang/Nurmahadi)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Bikin Malu, Oknum RT dan RW di Kelurahan Binong Curug Kena OTT Polisi karena Peras Kontraktor
Sumber: Tribun Tangerang
6 Fakta Kematian Andika Lutfi Falah akibat Demo di DPR: Tempurung Kepala Retak, Sempat Koma |
![]() |
---|
Sosok Andika Pelajar Kabupaten Tangerang Tewas Usai Ikut Demo: Suka Naik Gunung |
![]() |
---|
Sebelum Tewas Andika Pelajar SMK Tangerang Sempat Koma Tiga Hari di RS TNI AL Mintohardjo |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Dulu Minta Koruptor Dihukum Mati, Sekarang Mohon-mohon Diberi Amnesti |
![]() |
---|
Warga Kerap Temui Wamenaker Noel Saat Beli Rokok dan Jalan Kaki di Dekat Rumah Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.