Kamis, 2 Oktober 2025

6 Fakta Kasus OTT Ketua RT dan RW di Curug Tangerang, Minta Uang Koordinasi Rp35 Juta

HS dan S dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
TribunTangerang/Nurmahadi
OTT RT dan RW - Dua pria berinisial HS (51) dan S (35) yang merupakan Ketua RW dan RT di Kelurahan Binong, Curug, Kabupaten Tangerang Banten, diciduk polisi usai memeras seorang kontraktor. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan peristiwa itu bermula ketika seorang kontraktor berinisial TW hendak membangun ruang kelas baru di SMPN 5 Curug, Senin (28/7/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Kasus memalukan melibatkan Ketua RT dan RW di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kembali membuka mata publik soal pentingnya pengawasan terhadap perangkat lingkungan. 

RT dan RW adalah struktur penting dalam sistem pemerintahan paling bawah di Indonesia.

Mereka semestinya menjembatani komunikasi warga dan pemerintah, menjaga ketertiban, serta melayani kebutuhan administratif masyarakat namun dalam kasus ini, fungsi tersebut disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Berikut sejumlah fakta penting dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polresta Tangerang terhadap HS (51) dan S (35):

1. Awalnya Kontraktor Datang untuk Koordinasi

Kasus bermula pada Senin (28/7/2025), ketika TW, seorang kontraktor yang akan membangun ruang kelas baru di SMPN 5 Curug, mendatangi rumah Ketua RW HS dan Ketua RT S.

Tujuannya adalah koordinasi dan menunjukkan itikad baik kepada perangkat lingkungan.

Baca juga: Tampang Bu Kades Cikujang Sukabumi, Tersangka Korupsi Sumringah Pakai Rompi Tahanan

2. Dimintai “Uang Koordinasi” Rp35 Juta

Alih-alih memberi dukungan administratif, kedua tokoh lingkungan tersebut justru meminta uang Rp35 juta kepada TW.

Dalihnya: sebagai uang koordinasi kewilayahan.

TW yang keberatan hanya sanggup menawarkan Rp15 juta. Namun, permintaan itu ditanggapi dengan ancaman: mobil pengangkut material proyek akan dicegat dan dilarang masuk ke lokasi pembangunan jika tidak memenuhi nominal yang diminta.

3. TW Laporkan ke Polisi, Pertemuan Diumpan

Merasa tertekan, TW menyanggupi permintaan, tapi lebih dulu melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Polisi kemudian merespons dengan cepat.

Pertemuan antara TW dan para pelaku diatur pada malam hari di sebuah kafe di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Polisi bersiaga untuk OTT.

4. OTT Berlangsung di Kafe, Kedua Pelaku Diciduk

Tepat pukul 20.00 WIB, Senin malam, aparat dari Polresta Tangerang melakukan operasi tangkap tangan.

HS dan S ditangkap saat menerima uang dari TW.

Keduanya langsung diamankan dan kini ditahan di Rutan Polresta Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

5. Mengaku dari Organisasi Kepemudaan

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, kedua tersangka bahkan sempat mengaku sebagai bagian dari organisasi kepemudaan guna memperkuat tekanan kepada korban.

“Ini jelas pemerasan. Apalagi mereka memanfaatkan jabatan serta mengklaim sebagai bagian dari organisasi pemuda untuk menekan kontraktor,” ujar Indra.
 
6. Dijerat Pasal Pemerasan, Terancam 9 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, HS dan S dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 9 tahun penjara. (Tribun Tangerang/Nurmahadi) 

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Bikin Malu, Oknum RT dan RW di Kelurahan Binong Curug Kena OTT Polisi karena Peras Kontraktor

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved