Senin, 29 September 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Psikolog Forensik: Hasil Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Masih Bisa Diuji

Reza Indragiri: Hasil penyelidikan kematian diplomat Arya bisa diuji ulang, demi keadilan dan transparansi hukum yang lebih baik.

Editor: Glery Lazuardi
Akun Facebook Arya Daru Pangayunan
DIPLOMAT MUDA TEWAS - Psikolog forensik Reza Indragiri menegaskan bahwa hasil penyelidikan kematian Arya Daru masih terbuka untuk diuji demi keadilan dan transparansi. 

TRIBUNNEWS.COM - Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi hasil penyelidikan Polda Metro Jaya terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, yang ditemukan tewas pada 8 Juli 2025 di kamar kosnya di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat.

Reza Indragiri Amriel adalah seorang ahli psikologi forensik terkemuka di Indonesia, dikenal luas karena kiprahnya dalam menganalisis berbagai kasus kriminal besar dan kontroversial.

Ia merupakan orang Indonesia pertama yang meraih gelar Master Psikologi Forensik (MCrim ForPsych) dari University of Melbourne

Menurut Reza, meskipun polisi menyimpulkan bahwa kematian Arya tidak mengandung unsur pidana, penyelidikan tersebut tetap bisa diuji secara hukum maupun forensik.

“Kerja polisi patut dihargai. Tapi walau bagaimana pun, kerja polisi tetap terbuka untuk diuji,” ujar Reza pada Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Pernyataan Lengkap Keluarga Arya Daru Soal Hasil Penyelidikan Polisi, Yakin Kebenaran Akan Terungkap

Ia menambahkan, di sejumlah yurisdiksi internasional, pihak keluarga korban bisa mengajukan pemeriksaan forensik tandingan (cross-examination), yang hasilnya kemudian dapat diuji kembali di hadapan hakim.

Jika kesimpulan dari pemeriksaan awal (examination) dan pemeriksaan tandingan (cross-examination) sejalan, maka persoalan dianggap selesai.

Namun jika tidak, hakim berwenang menentukan hasil mana yang lebih dapat dipercaya.

“Itulah bentuk pemenuhan asas fairness,” jelasnya.

Namun, Reza menilai praktik tersebut masih jarang dilakukan dalam sistem hukum Indonesia.

“Pengujian forensik masih dikuasai polisi. Pihak lain tidak memiliki akses setara untuk menguji ulang kesimpulan mereka,” katanya.

Ia berharap agar prinsip fairness dapat dimasukkan dalam RUU KUHAP yang saat ini tengah digodok oleh DPR.

Lebih lanjut, Reza menyarankan agar Polda Metro Jaya ke depan cukup menyampaikan bahwa "almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana", tanpa perlu membuka terlalu jauh aspek pribadi Arya ke publik.

Ia mengapresiasi pernyataan pers Polda yang dinilai sudah cukup tepat secara redaksional.

Namun ia mengkritik pemajangan barang-barang pribadi almarhum di hadapan media yang justru membuka ruang spekulasi liar di masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan