Diplomat Muda Tewas di Menteng
Kematian Diplomat Arya Daru Tanpa Keterlibatan Orang Lain, Pakar: Selesai Tugas Polisi
Guru Besar Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo mengomentari kesimpulan Polda Metro Jaya mengenai kematian diplomat Kemlu Arya Daru.
Ia juga menambahkan bahwa kamar tempat korban ditemukan dalam keadaan terkunci.
Jumlah Saksi dan Barang Bukti
Pada kesempatan itu, Kombes Wira Satya Triputra juga mengatakan, polisi telah memeriksa 24 saksi dalam kasus kematian korban.
"Kami dari tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 24 orang saksi, yang sebenarnya kami mengundang 26 (saksi), namun masih ada 2 (saksi) yang belum berkesempatan hadir," ujar Wira.
Menurutnya, dari 24 saksi itu, pihaknya membaginya ke dalam beberapa klaster, yang pertama klaster saksi dari lingkungan keluarga.
"Kemudian saksi dari lingkungan tempat tinggal korban, baik itu di kamar sebelah (korban), termasuk dengan penjaga kos, termasuk pemilik kos."
"Kemudian saksi berikutnya dari lingkungan tempat kerja korban, sedangkan yang terakhir klaster dari saksi yang bisa menggambarkan profil korban atau saksi yang sempat berinteraksi dengan korban," ungkapnya.
Lantas, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di TKP maupun lokasi lain yang pernah dilalui korban sebelum ditemukan tewas, sambung Wira, penyelidik mengamankan barang bukti berjumlah 103 unit.
Rincian barang bukti tersebut, dibagi ke dalam beberapa klaster. Pertama, ialah klaster barang bukti yang diamankan di kantor korban.
"Kemudian yang kedua, penyelidik mengamankan barang bukti tersebut di tempat kos korban."
"Kemudian yang berikutnya lagi penyelidik mengamankan barang bukti tersebut dari keluarga korban maupun dari saksi-saksi yang lain," jelasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.