Selasa, 30 September 2025

Diplomat Muda Tewas di Menteng

Kematian Diplomat Arya Daru Tanpa Keterlibatan Orang Lain, Pakar: Selesai Tugas Polisi

Guru Besar Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo mengomentari kesimpulan Polda Metro Jaya mengenai kematian diplomat Kemlu Arya Daru.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPLOMAT KEMENLU - Suasana konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat pegawai negeri sipil Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 24 saksi dan mengamankan 103 barang bukti yang menyimpulkan bahwa diplomat muda Kemenlu Arya Daru Pangayunan diduga meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo mengomentari kesimpulan Polda Metro Jaya mengenai kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan alias ADP (39).

Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kematian korban tanpa keterlibatan pihak lain.

Dengan begitu, ucap pria yang akrab disapa Prof Kikiek ini, polisi telah selesai mengurus kasus kematian Arya Daru.

Sebagaimana diketahui, Arya Daru ditemukan tewas di kamar kos kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 8 Juli 2025. 

Ketika ditemukan, kepala korban terbungkus plastik dan terlilit lakban, posisi tubuh korban berada di atas tempat tidur, dan pintu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.

"Kalau dari perspektif polisi, case closed. Case closed itu ya kasusnya sudah selesai. Kenapa? Kalau ada yang lain-lain itu urusan gosip gitu. Kenapa? Polisi hanya mengurusi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kejahatan, yang berkaitan dengan pidana." 

"Nah, kesimpulannya sudah tidak ada yang bunuh, tidak ada yang bunuh. Jadi, selesai tugas polisi. Selesai," tutur Prof Kikiek dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (29/7/2025).

Dengan tidak adanya unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini, jelasnya, maka perdebatan mengenai kematian korban semestinya sudah selesai.

Hal itu ditegaskan oleh sosok yang pernah menjadi anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ini.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut tidak ada keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian Arya Daru.

Baca juga: 10 Temuan Polisi hingga Menyimpulkan Diplomat Arya Daru Bukan Tewas Dibunuh: Soal DNA Hingga Lakban

"Hasil daripada penyelidikan yang kami lakukan bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Kombes Wira Satya Triputra di Aula Satya Harprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
 
Penyelidikan kasus ini melibatkan beberapa unsur di antaranya Apsifor, RSUPN CM, Puslabfor Polri, Ditressiber Polda Metro Jaya, dan Pusident Polri.

Wira menegaskan hasil penyelidikan sejauh ini tidak mengarah pada dugaan kejahatan.

Menurutnya, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di atas kasur dengan posisi telentang, mengenakan kaos serta celana pendek. 

Adapun kepala korban tertutup dan terlilit lakban berwarna kuning.

“Meluruskan dalam kesempatan ini, kami luruskan karena kemarin ada beberapa pemberitaan di media yang menyatakan bahwa tangannya terikat, bahwa faktanya pada saat ditemukan tangan korban tidak terikat tangan dan kaki tidak terikat," ujar Wira.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved