Minggu, 5 Oktober 2025

Bantuan Langsung Tunai

Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bansos PKD Rp 300 Ribu Juli 2025, Ini Kriteria Penerima Bantuan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bulan Juli 2025.

Freepik
ILUSTRASI UANG - Ilustrasi uang diambil dari Freepik pada Jumat (11/7/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bulan Juli 2025. 

Namun, seiring regulasi baru yang dikeluarkan Kementerian Sosial melalui Permensos Nomor 3 Tahun 2025, sistem ini telah berubah menjadi DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Nasional).

Dengan transformasi ini, penetapan penerima bantuan sosial tidak lagi melalui pendaftaran langsung, melainkan berdasarkan data kesejahteraan yang sudah tercatat dalam sistem DTSEN.

Hal ini diharapkan memperkuat ketepatan sasaran dan mencegah tumpang tindih bantuan.

Bansos PKD

Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) adalah program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk membantu kelompok rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Program ini menyasar tiga kelompok utama, yakni:

  • Lansia melalui Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  • Penyandang disabilitas melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
  • Anak-anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Program Bansos PKD mulai disalurkan sejak tahun 2018, yang diawali dengan peluncuran Kartu Lansia Jakarta (KLJ). 

Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya kebutuhan masyarakat, Pemprov DKI memperluas cakupan bantuan ke kelompok rentan lainnya melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Proses Penyaluran

Proses penyaluran bansos dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke rekening Bank DKI milik penerima bantuan. 

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem verifikasi dan validasi data yang ketat. 

Proses ini melibatkan pemadanan data dari berbagai sumber, serta pemutakhiran lapangan secara rutin oleh petugas pendamping sosial dan pengurus RT/RW.

Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam sistem data sosial resmi pemerintah.

Awalnya, penentuan penerima bansos mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun sejak terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025, sistem ini telah bertransformasi menjadi DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Nasional). 

Dengan perubahan ini, penerima bantuan tidak lagi ditetapkan melalui pendaftaran langsung oleh warga, melainkan berdasarkan status kesejahteraan yang sudah tercatat di DTSEN.

(Tribunnews.com/Farra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved