Dua Pria di Bekasi Ditangkap Polisi, Ancam Pedagang Minta Nanas Gratis untuk Anggota Ormas
Dua pria tidak dikenal meminta buah nanas dengan alasan untuk anggota ormas yang berada di pos
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pedagang buah berinisial Y (37) menjadi korban ancaman kekerasan oleh dua pelaku berinisal TY dan DBR.
Peristiwa terjadi di Jalan Raya Mustikasari Rt.004/001 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025) pukul 11.30 WIB.
Kapolres Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu menjelaskan kronologis kejadian.
Baca juga: Pria yang Mengaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan Palak Warga Ditangkap Polisi
Bahwa pada saat korban sedang berjualan buah nanas di lokasi TKP, datang dua orang tidak dikenal meminta buah nanas dengan alasan untuk anggota ormas yang berada di pos.
Namun korban tidak mau memberikan buah nanas, sehingga terjadi cekcok mulut.
Kemudian kedua orang tersebut meninggalkan TKP.
"Berselang setengah jam kedua orang tersebut datang lagi ke TKP dengan membawa senjata tajam jenis golok dan terjadi lagi cekcok mulut antara pelaku dengan korban," ucap Kusumo dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
Pelaku TY langsung mengeluarkan golok dan diacungkan kepada korban sambil mengatakan “ngomong apa tadi?"
Kemudian korban merasa terancam, takut dan korban menjauh dari lapak dagangannya, hingga kemudian pelaku mengejar korban.
"Korban berupaya mencari pertolongan dengan masuk pintu gerbang gudang yang berada di
sekitar TKP, namun pelaku DBR mendorong korban serta ditarik pakainnya, dan pelaku DPR mengatakan bahwa pelaku adalah putra daerah setempat," ungkap Kapolres.
Baca juga: Kronologi Bentrokan saat Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang, Bupati Buka Suara
Pelaku mengatakan “masa nanas saja tidak dikasih”.
Selanjutnya saksi H selaku security gudang keluar dari pintu gerbang gudang dan melerai serta mengatakan bahwa di tempat tersebut diawasi CCTV.
Kedua pelaku beranjak pergi meninggalkan TKP.
Berdasasrkan hasil penyelidikan, Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada tanggal 19 Juli 2025 di Kampung Tipar Desa Argapura Kecamatan Cigudeng Kabupaten Bogor.
Kedua pelaku diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau Pasal 335 KUHPidana dengan
ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.
Prakiraan Cuaca Bogor Selasa, 16 September 2025: Berawan Tebal hingga Hujan Petir |
![]() |
---|
Sosok Eks Walkot Bandung Yana Mulyana, Terpidana Korupsi Bebas Bersyarat Gegara 2 Alasan Ini |
![]() |
---|
BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jatim dan Jabar, Ribuan Kg Bahan Semai Dilepas dari Cessna |
![]() |
---|
Sosok Dede, Wisatawan Asal Tasik Tewas Tenggelam di Situ Salawe Garut, Berniat Selamatkan Anak-anak |
![]() |
---|
Sosok Desy Yanthi Utami, Anggota DPRD Kota Bogor yang 'Bolos' 6 Bulan, BK DPRD Bogor: Alasan Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.