Senin, 29 September 2025

Dua Pria di Bekasi Ditangkap Polisi, Ancam Pedagang Minta Nanas Gratis untuk Anggota Ormas

Dua pria tidak dikenal meminta buah nanas dengan alasan untuk anggota ormas yang berada di pos

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
freepik
DITANGKAP POLISI- Dua pria berinisal TY dan DBR yang mengancam seorang pedagang buah berinisial Y (37) di Kota Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pedagang buah berinisial Y (37) menjadi korban ancaman kekerasan oleh dua pelaku berinisal TY dan DBR.

Peristiwa terjadi di Jalan Raya Mustikasari Rt.004/001 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/7/2025) pukul 11.30 WIB.

Kapolres Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu menjelaskan kronologis kejadian.

Baca juga: Pria yang Mengaku Anak Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan Palak Warga Ditangkap Polisi 

Bahwa pada saat korban sedang berjualan buah nanas di lokasi TKP, datang dua orang tidak dikenal meminta buah nanas dengan alasan untuk anggota ormas yang berada di pos.

Namun korban tidak mau memberikan buah nanas, sehingga terjadi cekcok mulut.

Kemudian kedua orang tersebut meninggalkan TKP. 

"Berselang setengah jam kedua orang tersebut datang lagi ke TKP dengan membawa senjata tajam jenis golok dan terjadi lagi cekcok mulut antara pelaku dengan korban," ucap Kusumo dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).

Pelaku TY langsung mengeluarkan golok dan diacungkan kepada korban sambil mengatakan “ngomong apa tadi?"

Kemudian korban merasa terancam, takut dan korban menjauh dari lapak dagangannya, hingga kemudian pelaku mengejar korban.

"Korban berupaya mencari pertolongan dengan masuk pintu gerbang gudang yang berada di
sekitar TKP, namun pelaku DBR mendorong korban serta ditarik pakainnya, dan pelaku DPR mengatakan bahwa pelaku adalah putra daerah setempat," ungkap Kapolres.

Baca juga: Kronologi Bentrokan saat Ceramah Rizieq Shihab di Pemalang, Bupati Buka Suara

Pelaku mengatakan “masa nanas saja tidak dikasih”.

Selanjutnya saksi H selaku security gudang keluar dari pintu gerbang gudang dan melerai serta mengatakan bahwa di tempat tersebut diawasi CCTV.

Kedua pelaku beranjak pergi meninggalkan TKP.

Berdasasrkan hasil penyelidikan, Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada tanggal 19 Juli 2025 di Kampung Tipar Desa Argapura Kecamatan Cigudeng Kabupaten Bogor.

Kedua pelaku diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan atau Pasal 335 KUHPidana dengan
ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan