Jumat, 3 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Prof Adrianus Meliala, Pakar Kriminologi Soroti Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan

Pakar kriminologi Prof Adrianus Meilala menyoroti soal kasus tewasnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI Arya Daru Pangayunan.

KOMPAS.com/Muhammad Naufal
KEMATIAN DIPLOMAT KEMENLU - Foto Prof Adrianus Meilala saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Senin (7/8/2023). Pakar kriminologi Prof Adrianus Eliasta Sembiring Meilala menyoroti kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan. Berikut sosok dan rekam jejak kariernya. 

TRIBUNNEWS.COM – Kasus kematian seorang diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan masih menjadi misteri hingga saat ini.

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia dengan kondisi bagian kepala terlakban di sebuah kamar kos di Jl Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (8/7/2025).

Sejumlah pihak menduga adanya kejanggalan terhadap tewasnya diplomat muda Kemenlu tersebut.

Salah satu pihak yang melihat adanya kejanggalan tersebut yakni Prof Adrianus Meliala.

Ia menduga, kematian Arya Daru bukan karena pembunuhan, melainkan karena korban mengalami henti napas akibat wajahnya terlakban.

Lantas, siapakah sosok dan rekam jejak dari Prof Adrianus Meliala?

Baca juga: Sosok Reza Indragiri, Ahli Forensik Soroti Kasus Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan

Sosok dan rekam jejak

Dikutip dari Wikipedia, Prof. Drs. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D. lahir di Sungai Liat, Kepulauan Bangka Belitung pada 28 September 1966.

Ia dikenal sebagai pakar di bidang kriminologi dan kepolisian.

Prof Adrianus Meliala diketahui pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI.

Kompolnas sendiri merupakan lembaga non-struktural di Indonesia yang bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, serta mengawasi kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandiriannya.

Sedangkan Ombudsman RI adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

Lembaga ini juga memiliki fungsi memberikan rekomendasi kepada penyelenggara pelayanan publik untuk memperbaiki pelayanan, hingga mencegah terjadinya maladministrasi di masa depan.

Ayah dari penyanyi Brigitta Sriulina Br Meliala atau akrab disapa Idgitaf itu juga menjadi dosen/pengajar di Departemen Kriminologi Universitas Indonesia.

Berikut rekam jejak karier Prof Adrianus Meliala:

- Pengajar di Universitas Indonesia

- Expert Advisor Kepala Kepolisian RI (2000-2006)

- Penasihat di beberapa lembaga negara (2002-2010)

- Advisor bagi lembaga donor seperti UNDP, IOM, UNICEF, ILO, JCLEC (2000-2010)

- Kepala Departemen Kriminologi Universitas Indonesia (2009-2012)

- Komisioner Komisi Kepolisian Indonesia (2012-2016)

- Ketua Dewan Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (2014-2017)

- Anggota Ombudsman Republik Indonesia (2016- 2021).

Dari latar belakang pendidikan, Prof Adrianus telah menyandang gelar Doktor di bidang Kriminologi dari Universitas Queensland tahun 2004.

Berikut rekam jejak pendidikan Prof Adrianus Meliala:

- SD Perguruan Katolik Bunda Hati Kudus, Grogol, Jakarta Barat

- SMP Perguruan Katolik Bunda Hati Kudus, Grogol, Jakarta Barat

- SMA Perguruan Katolik Bunda Hati Kudus, Grogol, Jakarta Barat

- Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (1985-1990)

- Psikologi Sosial, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (1991-1994)

- Legal and Criminological, Manchester Metropolitan University (1994-1995)

- Criminology, S3, Universitas Queensland (1998-2004).

Baca juga: Kompolnas Klaim Tahu Alasan Penjaga Kos Diplomat Arya Daru Mondar-mandir, Kenapa Tak Ketuk Pintu?

Kata Adrianus Meliala soal Kematian Arya Daru

Pakar kriminologi Prof Adrianus Meliala baru-baru ini buka suara terkait dengan kasus kematian diplomat muda Kemenlu, Arya Daru Pangayunan.

Ia menduga, kematian Arya Daru bukan karena pembunuhan, melainkan karena korban mengalami henti napas akibat wajahnya terlakban.

Lebih lanjut, Prof Adrianus juga berbicara mengenai teori tewasnya diplomat muda Kemenlu tersebut.

"Bagi saya selama ini ada tiga teori yang dibicarakan di berbagai kalangan di kasus ini. Pertama teori pembunuhan. Itu kelihatannya sudah lama gugur. Mengingat tidak ada indikasi adanya orang yang break-in, yang masuk ataupun keluar kamar korban tanpa diketahui," kata Adrianus dalam tayangan di akun YouTube SINDOnews TV, Rabu (23/7/2025).

"Dengan kata lain, tidak ada pihak kedua yang menjadi pelakunya," sambungnya.

Oleh karena itu, ia menilai kemungkinan Arya Daru dibunuh mesti dikesampingkan. 

"Lalu yang kedua, kemudian teori bunuh diri. Saya termasuk sebagai orang yang mendorong teori ini. Tapi itu pun juga ada kelemahannya. Karena yang namanya self-asphyxiation atau membuat menghentikan jalan napas sendiri itu adalah bunuh diri yang terlalu menyakitkan," ujarnya.

Karena kata Adrianus ada cara lain yang lebih mudah, misalnya dengan cara minum obat tidur.

"Tapi juga apakah hal itu ada? Apakah ada obat-obat itu dekat dengan korban kita enggak tahu. Karena polisi tidak merilis. Dengan kata lain teori ini ada kelemahan," kata Adrianus.

Karena teori pertama yakni pembunuhan gugur dan teori kedua ada kelemahan, menurut Adrianus masuk ke teori ketiga.

"Maka kita masuk pada teori yang ketiga yang kita sebut sebagai teori fetish tadi," ujarnya.

Fetish adalah ketertarikan seksual yang kuat dan berulang terhadap objek non-genital, seperti benda mati, bagian tubuh tertentu, atau bahkan situasi tertentu, yang dianggap tidak lazim sebagai objek seksual.

Ketertarikan ini bisa berupa benda seperti sepatu, pakaian dalam, atau bagian tubuh tertentu seperti kaki, tangan, atau rambut. Fetish seringkali menjadi bagian dari fantasi seksual seseorang

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Profesor Kriminologi Ungkap Tewasnya Diplomat Kemlu Bukan Karena Pembunuhan, Tapi Antara 2 Hal Ini

 

(Tribunnews.com/David Adi) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved