Jumat, 3 Oktober 2025

Operasi Berantas Preman

PKL Dikejar Golok: Ormas Berkedok Sosial Intimidasi Pedagang Nanas di Bekasi

Pedagang nanas di Bekasi diancam ormas bersenjata golok. Aksi terekam CCTV, viral, dua pelaku ditangkap dan diproses hukum.

Editor: Glery Lazuardi
IST
GOLOK - Cuplikan CCTV menunjukkan momen dua pria mengancam pedagang nanas di Bekasi dengan golok, memicu kepanikan dan laporan ke polisi. 

“Harapannya ke depan sih, aksi seperti ini diberantas. Supaya nggak terjadi pemalakan terhadap pedagang-pedagang kecil kayak saya,” ujarnya.

Baca juga: Ormas di Tasikmalaya Tolak Konser Hindia, Dianggap Penganut Satanic dan Bersimbol Dajjal

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, membenarkan bahwa dua pelaku telah ditangkap dan sedang diproses hukum.

“Sudah kami tangkap dua orang,” singkat Kusumo saat dikonfirmasi.

Kasus ini membuka kembali perdebatan publik tentang peran ormas di ruang publik. 

Insiden itu hanya berselang dua bulan dari upaya Polda Metro Jaya menangkap treman. 

Polda Metro Jaya menciduk 3.599 orang terlibat premanisme selama Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar dari 9–23 Mei.

Dari jumlah tersebut, 348 orang ditetapkan sebagai tersangka, sisanya dibina agar tak mengulangi perbuatannya.

“Premanisme ini dilakukan baik secara individu maupun berkelompok dengan kedok organisasi masyarakat (ormas), debt collector, hingga geng motor,” ujar Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, Senin, 26 Mei 2025.

Polisi juga membongkar 130 pos ormas ilegal dan menyita 1.801 atribut ormas seperti spanduk dan bendera, terbanyak dari wilayah Jakarta Pusat.

Baca juga: Sahrin Hamid Respons Prediksi yang Sebut Ormas Gerakan Rakyat Jadi Partai Gurem: Bisa Sebaliknya

Fakta Penangkapan Ormas Bermodus Premanisme:

1. Ketua GRIB Jaya Tangsel Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan BMKG

Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT ditetapkan tersangka atas kasus penguasaan lahan milik BMKG di Pondok Aren, bersama seorang warga berinisial Y yang mengaku ahli waris namun tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan.

MYT diduga menyewakan lahan ke pedagang hewan kurban dan warung seafood, dengan pungutan mencapai total Rp33,9 juta.

2. Ormas Trinusa Peras Pedagang Pasar, Raup Rp5,8 Miliar

LSM Trinusa selama lima tahun memalak 150 pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC) dengan dalih uang keamanan. Pedagang yang menolak dipaksa tutup lapak, bahkan diintimidasi dan diancam.

Halaman
123
Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved