Operasi Berantas Preman
Polda Metro Jaya Bahas Penanganan Konflik Agraria, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah Dari Premanisme
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penanganan konflik agraria dan maraknya aksi premanisme.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait penanganan konflik agraria dan maraknya aksi premanisme.
FGD melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga aparat penegak hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa banyak persoalan hukum yang ditangani pihaknya berakar dari konflik agraria.
Dalam konflik tersebut, tidak jarang muncul indikasi keterlibatan aksi premanisme yang semakin memperkeruh situasi.
“Diskusi ini kita lakukan sebagai langkah awal untuk menginventarisasi dan menyusun langkah konkret penanganan konflik agraria terutama yang disertai aksi premanisme," kata Wira di BPMJ Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: Saatnya Membentuk Lembaga Pengawas Pertanahan dan Reforma Agraria
Hadir dalam diskusi antara lain Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN, Staf Khusus Menteri ATR, hingga Direktur Organisasi Masyarakat Kementerian Dalam Negeri.
Perwakilan dari berbagai daerah yang sering terdampak konflik pertanahan juga ikut serta seperti Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan yang akan terus dilaksanakan.
Baca juga: Pakar Hukum Agraria UGM: Pembatalan Sertifikat Lahan Berpotensi Picu Konflik Hukum
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk aktif melaporkan bila menemukan adanya konflik agraria yang disertai unsur premanisme.
“Kami berharap masyarakat bisa membantu memberikan informasi. Dengan begitu, kami bisa mengambil tindakan tegas bersama para pemangku kebijakan lainnya,” ujarnya.
Sementara Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono, menekankan pentingnya penanganan konflik agraria secara adil dan berdasarkan hukum.
Tedjo menyebut banyak kasus pendudukan lahan oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan area konflik demi keuntungan pribadi.
“Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik premanisme. Kita semua sepakat bahwa tindakan-tindakan yang melanggar hukum harus ditindak tegas,” kata Iljas.
Menurutnya, hasil FGD akan ditindaklanjuti dengan langkah kolaboratif dan sinergis antarinstansi.
Salah satu fokus ke depan adalah analisis mendalam atas legalitas kependudukan atau penguasaan atas tanah, guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang sah tetap terlindungi.
Iljas juga menyoroti pentingnya dokumen hukum yang sah agar tidak terjadi pembalikan narasi di mana mafia tanah justru berperan sebagai korban.
“Jangan sampai mafia tanah berteriak seolah-olah mereka korban, padahal justru mereka pelaku. Ini yang harus kita tangani bersama,” tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.