Senin, 29 September 2025

Ijazah Jokowi

Tanggapi Gugatan Paiman Raharjo Rp 1,5 Miliar, Roy Suryo: Bukan Level Kita

Gugatan yang dilayangkan pada Senin (14/7/2025) menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Penulis: Reynas Abdila
Kolase Tribunnews
PAIMAN DAN ROY - (Kiri) Paiman Raharjo dilantik menjadi rektor Universitas Moestopo (Beragama) di kampus Universitas Moestopo, Jakarta, pada Selasa, 31 Mei 2022, dan (kanan) pakar telematika Roy Suryo. Roy Suryo menanggapi santai terkait gugatan dari relawan Jokowi sekaligus mantan Wakil Menteri Desa (Wamendes) Paiman Raharjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo menanggapi santai terkait gugatan dari relawan Jokowi sekaligus mantan Wakil Menteri Desa (Wamendes) Paiman Raharjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Gugatan yang dilayangkan pada Senin (14/7/2025) menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Roy Suryo Klaim Ada Orang Ngaku Buat Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Datang ke Acara yang Digelar Mr P

"Nggak penting bukan level kita, jadi saya ketawa saja," tutur mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menimpali bahwa saat ini kliennya sedang fokus menghadapi laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurutnya, perkara yang dihadapi Roy Suryo bukan hal yang mudah.

"Kami concern melawan saudara Joko Widodo di luar itu ya nggak penting," sebut Khozinudin.

"Nggak penting ya," tambahnya.

Seperti diketahui gugatan dari Paiman kepada Roy Suryo dan sejumlah orang itu diwakili oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

Farhat Abbas menggugat ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini terkait tudingan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencatut nama mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama), Paiman Raharjo.

Paiman tak terima dituding sebagai pihak yang membantu Joko Widodo membuatkan ijazah palsu di Pasar Pramuka pada 2012 silam.

Gugatan yang dilayangkan pada Senin, 14 Juli 2025, itu menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.

Farhat mengklaim, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil masing-masing senilai Rp 750 juta akibat tudingan yang dinilainya sebagai fitnah.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000," ujar Farhat dalam salinan permohonannya.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Cs Klaim Ada 12 Nama Terlapor Kasus Ijazah Jokowi

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000," lanjutnya.

Farhat menjelaskan, selama periode Mei hingga Juli 2025, Paiman Raharjo disebut-sebut oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai otak pemalsuan ijazah sarjana milik Jokowi yang disebut dicetak di Pasar Pramuka.

Tuduhan ini, menurut Farhat, tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Paiman.

Ia menambahkan bahwa Kepolisian RI telah menghentikan penyelidikan atas laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Mabes Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah sah dan asli.

“Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Farhat.
 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan