Ijazah Jokowi
Tanggapi Gugatan Paiman Raharjo Rp 1,5 Miliar, Roy Suryo: Bukan Level Kita
Gugatan yang dilayangkan pada Senin (14/7/2025) menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo menanggapi santai terkait gugatan dari relawan Jokowi sekaligus mantan Wakil Menteri Desa (Wamendes) Paiman Raharjo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang dilayangkan pada Senin (14/7/2025) menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Roy Suryo Klaim Ada Orang Ngaku Buat Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Datang ke Acara yang Digelar Mr P
"Nggak penting bukan level kita, jadi saya ketawa saja," tutur mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menimpali bahwa saat ini kliennya sedang fokus menghadapi laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurutnya, perkara yang dihadapi Roy Suryo bukan hal yang mudah.
"Kami concern melawan saudara Joko Widodo di luar itu ya nggak penting," sebut Khozinudin.
"Nggak penting ya," tambahnya.
Seperti diketahui gugatan dari Paiman kepada Roy Suryo dan sejumlah orang itu diwakili oleh kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
Farhat Abbas menggugat ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah tokoh lainnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini terkait tudingan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencatut nama mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo (Beragama), Paiman Raharjo.
Paiman tak terima dituding sebagai pihak yang membantu Joko Widodo membuatkan ijazah palsu di Pasar Pramuka pada 2012 silam.
Gugatan yang dilayangkan pada Senin, 14 Juli 2025, itu menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
Farhat mengklaim, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil masing-masing senilai Rp 750 juta akibat tudingan yang dinilainya sebagai fitnah.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000," ujar Farhat dalam salinan permohonannya.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Cs Klaim Ada 12 Nama Terlapor Kasus Ijazah Jokowi
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000," lanjutnya.
Farhat menjelaskan, selama periode Mei hingga Juli 2025, Paiman Raharjo disebut-sebut oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai otak pemalsuan ijazah sarjana milik Jokowi yang disebut dicetak di Pasar Pramuka.
Tuduhan ini, menurut Farhat, tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Paiman.
Ia menambahkan bahwa Kepolisian RI telah menghentikan penyelidikan atas laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Mabes Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah sah dan asli.
“Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Farhat.
Ijazah Jokowi
Jokowi Ngaku Siap Hadapi Gugatan soal Ijazah Dirinya dan Wapres Gibran: Semua Kita Layani |
---|
Lagi! Jokowi Bongkar soal Dalang Besar di Balik Polemik Ijazahnya dan Gugatan Gibran |
---|
Hari Ini Roy Suryo Cs Gelar Bedah Buku Jokowi’s White Paper di UII Yogya |
---|
Setelah Buku Jokowi’s White Paper, Roy Suryo Bakal Terbitkan Buku Tentang Wapres Gibran |
---|
Sosok Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Baru Saja Divonis 1,5 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.