Selasa, 7 Oktober 2025

Pria Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Bocah, Baru Terungkap saat Korban Berusia 15 Tahun

Seorang pria penyandang disabilitas inisial C (34) menjadi tersangka pelecehan dan pencabulan terhadap dua korban anak.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS PENCABULAN - Seorang pria penyandang disabilitas inisial C (34) menjadi tersangka pelecehan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025). 

"Jadi, ini kejahatan anak memang sangat sulit kita mengetahuinya dan orangtuanya sendiri juga tidak tahu anaknya sudah menjadi korban," imbuhnya.

Kasus ini baru terungkap di saat usia korban sudah beranjak remaja 15 tahun.

Polisi tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPA melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak guna memberikan pendampingan psikologi demi pemulihan psikologis anak.  

Adapun tersangka ditangkap pada Jumat (31/1/2025) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Motif dari tersangka melakukan tindak pidana ini ialah untuk kepuasan diri.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved