Pria Disabilitas di Kepulauan Seribu Cabuli Dua Bocah, Baru Terungkap saat Korban Berusia 15 Tahun
Seorang pria penyandang disabilitas inisial C (34) menjadi tersangka pelecehan dan pencabulan terhadap dua korban anak.
"Jadi, ini kejahatan anak memang sangat sulit kita mengetahuinya dan orangtuanya sendiri juga tidak tahu anaknya sudah menjadi korban," imbuhnya.
Kasus ini baru terungkap di saat usia korban sudah beranjak remaja 15 tahun.
Polisi tengah berkoordinasi dengan Kementerian PPA melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak guna memberikan pendampingan psikologi demi pemulihan psikologis anak.
Adapun tersangka ditangkap pada Jumat (31/1/2025) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Motif dari tersangka melakukan tindak pidana ini ialah untuk kepuasan diri.
Pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pemprov DKI Minta Pengelola Tak Putus Listrik-Air Warga Sebelum P3SRS Terbentuk |
![]() |
---|
Haris Azhar Minta Polisi Hentikan Kasus Delpedro Marhaen Cs, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Aktivitas Sosok Bima yang Dilaporkan Hilang oleh KontraS hingga Akhirnya Ditemukan Polisi |
![]() |
---|
Bima yang Dilaporkan Hilang oleh KontraS Ternyata Pedagang Mainan Barongsai, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Keluh Keluarga Aktivis Delpedro dan Syahdan: Sulitnya Akses Besuk di Rutan Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.