Selasa, 30 September 2025

Jaksa Tuntut Terdakwa Ranggo 2 Tahun 6 Bulan, Korban Penipuan Desak Hukuman Maksimal

Korban menyatakan kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penipuan modus konser musik.

Editor: Wahyu Aji
kolase Tribunnews.com
SIDANG YOUTUBER RANGGO - Kolase foto youtuber Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo menjalani sidang lanjutan terkait kasus penipuan modus event musik yang menjeratnya 

Dalam kesaksiannya, Frans menyampaikan soal proses pencairan cek yang tidak dapat dilakukan oleh pihak korban.

Adapun dalam cek itu tertulis besaran uang yang hendak dibayarkan oleh Ranggo kepada korban Njoto.

"Ada tiga lembar cek yang dibawa pihak korban untuk dicairkan. Masing-masing tertanggal 14 Januari 2024, 2 Februari dan 5 Februari 2024," ucap Frans.

Namun, kata Frans, pada saat perwakilan korban hendak mencairkan, cek tersebut selalu ditolak karena saldo rekening terdakwa dinyatakan tidak cukup.

"Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini," kata Frans kepada majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Frans apakah saldo yang ada di rekening terdakwa berselisih banyak dari yang dijanjikan kepada korban, yakni sebesar Rp3,75 miliar.

"Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp1 miliar. Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp3 juta, yang mau dicairkan di tanggal itu Rp2,75 miliar. Setelah itu memang ada setoran lagi di ATM sebesar Rp250 juta (masuk ke rekening terdakwa)," jawab Frans.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kecewa Youtuber Ranggo Dituntut 2,5 Tahun di Kasus Penipuan, Korban Minta Hakim Vonis Maksimal

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan