Selasa, 30 September 2025

Jaksa Tuntut Terdakwa Ranggo 2 Tahun 6 Bulan, Korban Penipuan Desak Hukuman Maksimal

Korban menyatakan kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penipuan modus konser musik.

Editor: Wahyu Aji
kolase Tribunnews.com
SIDANG YOUTUBER RANGGO - Kolase foto youtuber Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo menjalani sidang lanjutan terkait kasus penipuan modus event musik yang menjeratnya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - David Sitorus, selaku kuasa hukum korban penipuan bernama Njoto Soe Eksan, menyatakan kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penipuan modus konser musik, Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo.

Menurut David, Jaksa harusnya mempertimbangkan besaran kerugian korban, dengan menuntut maksimal terdakwa Ranggo, yakni empat tahun.

"Ya, kalau pada dasarnya, tuntutannya sih tetap bersalah kan gitu. Tapi yang dituntut itu penipuan, bukan pengelapan. Makanya memang kita merasa bahwa tuntutan dua tahun 6 bulan itu, jika dibandingkan dengan kerugian dan kerugian korban, seharusnya bisa maksimal," ujar David di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Cek Rp3,75 Miliar Gagal Dicairkan, Saldo Youtuber Ranggo Hanya Rp3 Juta

"Kalau menurut kita, kita berharapnya maksimal dari ancaman pasal. Kalau di dalam pasal 378 (KUHP tentang penipuan) itu kan maksimalnya 4 tahun. Tapi ini kita tetap masih berharap supaya hakim menjatuhkan hukuman maksimal," ujar David.

Dikutip dari TribunJakarta, David mengatakan, permintaan tuntutan maksimal itu juga mempertimbangkan terdakwa yang sudah tiga kali memberikan cek tunai kosong dalam proses pengembalian pinjamannya kepada korban.

"Menurut kami, itu adalah tindakan yang disengaja dan sudah direncanakan," ujar David.

Dalam kesempatan itu, David meminta hakim memberikan hukuman maksimal.

 "Karena terdakwa sudah tiga kali memberikan cek tunai yang tidak ada dananya atau bodong. Yang menurut kami adalah tindakan yang disengaja dan sudah di rencanakan," kata David.

Diberitakan, sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan berlanjut dengan pembacaan pledoi pada Selasa (15/7/2025) pekan depan.

Adapun dalam sidang tuntutan pada Selasa (8/7) lalu, terdakwa Ranggo terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

"Menyatakan terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHPidana," ucap JPU R. Alif Ardi Damawan, seperti tercantum dalam sipp.pn-jakartabarat.go.id.

"Sebagaimana dakwaan kesatu, Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin selama 2 tahun 6 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa kasus penipuan modus konser musik, Youtuber Rahmat Riantho alias Ranggo membenarkan keterangan yang disampaikan pegawai Bank BCA Frans Napitupulu, saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Pembenaran itu terkait saldo dalam rekeningnya tidak cukup untuk mencairkan cek yang ia berikan kepada korban Njoto Soe Eksan sebagai pihak yang memberikan pinjaman uang kepada Ranggo.

"Membenarkan yang mulia," ujar Ranggo kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui sambungan virtual dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat, Salemba, Senin (23/6).

Dalam kesaksiannya, Frans menyampaikan soal proses pencairan cek yang tidak dapat dilakukan oleh pihak korban.

Adapun dalam cek itu tertulis besaran uang yang hendak dibayarkan oleh Ranggo kepada korban Njoto.

"Ada tiga lembar cek yang dibawa pihak korban untuk dicairkan. Masing-masing tertanggal 14 Januari 2024, 2 Februari dan 5 Februari 2024," ucap Frans.

Namun, kata Frans, pada saat perwakilan korban hendak mencairkan, cek tersebut selalu ditolak karena saldo rekening terdakwa dinyatakan tidak cukup.

"Cek ini sah dan sudah diverifikasi. Namun dananya tidak mencukupi untuk mencairkan ini," kata Frans kepada majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Frans apakah saldo yang ada di rekening terdakwa berselisih banyak dari yang dijanjikan kepada korban, yakni sebesar Rp3,75 miliar.

"Untuk tanggal 2 Februari yang mau dicairkan Rp1 miliar. Kemudian di 12 Februari nominalnya di ATM cuma Rp3 juta, yang mau dicairkan di tanggal itu Rp2,75 miliar. Setelah itu memang ada setoran lagi di ATM sebesar Rp250 juta (masuk ke rekening terdakwa)," jawab Frans.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kecewa Youtuber Ranggo Dituntut 2,5 Tahun di Kasus Penipuan, Korban Minta Hakim Vonis Maksimal

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan