Rabu, 1 Oktober 2025

Polisi Bongkar Narkoba Disamarkan Jadi Paket Pakaian hingga Disembunyikan dalam Kompartemen Mobil

Modus pertama pengungkapan 143 kg ganja yang dikemas dalam koper dan dibungkus rapi seolah-olah berisi pakaian

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS NARKOBA - Sebanyak 1.672 tersangka ditangkap tediri dari pemakai hingga pengedar kelas kakap dalam periode Mei-Juni 2025. Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Sisanya, Liquid THC sebanyak 2.360 ml, Heroin sebanyak 1,56 kg, kokain sebanyak 1,48 gram dan MDMB-FUBINACA sebanyak 7,86 kg

Dalam kasus ini para tersangka dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling berat hukuman mati.

Sementara itu seluruh barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap akan dimusnahkan di RSPAD menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved