Polisi Bongkar Narkoba Disamarkan Jadi Paket Pakaian hingga Disembunyikan dalam Kompartemen Mobil
Modus pertama pengungkapan 143 kg ganja yang dikemas dalam koper dan dibungkus rapi seolah-olah berisi pakaian
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS NARKOBA - Sebanyak 1.672 tersangka ditangkap tediri dari pemakai hingga pengedar kelas kakap dalam periode Mei-Juni 2025. Kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Sisanya, Liquid THC sebanyak 2.360 ml, Heroin sebanyak 1,56 kg, kokain sebanyak 1,48 gram dan MDMB-FUBINACA sebanyak 7,86 kg
Dalam kasus ini para tersangka dijerat UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling berat hukuman mati.
Sementara itu seluruh barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap akan dimusnahkan di RSPAD menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri.
Baca Juga
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman |
![]() |
---|
Penjelasan Kuasa Hukum soal Vonis Fariz RM Terkait Kasus Narkoba, Singgung Pengajuan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.