Polisi Bongkar Narkoba Disamarkan Jadi Paket Pakaian hingga Disembunyikan dalam Kompartemen Mobil
Modus pertama pengungkapan 143 kg ganja yang dikemas dalam koper dan dibungkus rapi seolah-olah berisi pakaian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba dengan berbagai modus.
Dalam dua bulan terakhir, sebanyak 1.672 tersangka ditangkap tediri dari pemakai hingga pengedar kelas kakap.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David Dari mengatakan dari ratusan kasus yang diungkap, ada tiga yang dianggap paling menonjol.
Kombes David menuturkan modus pertama pengungkapan 143 kg ganja yang dikemas dalam koper dan dibungkus rapi seolah-olah berisi pakaian.
Barang haram ini disita dari dalam bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di kawasan Daan Mogot yang rencananya akan diedarkan ke Jakarta dan Jawa Barat.
Modus kedua, pengiriman sabu seberat 5,7 kg dan 5.000 butir ekstasi dari Riau yang dikamuflase dalam paket makanan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sita Ratusan Kilogram Narkoba, 1.672 Pelaku Dibekuk Selama Dua Bulan
Barang haram itu dikirim pakai jasa ekspedisi JNT dan JNE, lalu polisi melakukan teknik controlled delivery dan menangkap pelaku saat paket sampai di depan rumah.
“Cara ini klasik seakan-akan seperti makanan atau dalam bentuk Teh China yang ada di depan sekalian kemudian ada juga bentuknya seperti makanan ikan," tutur Kombes David.
Selanjutnya modus ketiga, kasus heroin seberat 1,56 kg yang dibawa dari Pekanbaru dan disembunyikan di dalam kompartemen pintu mobil.
Mobil dibawa menggunakan towing car, lalu dijemput kurir di Jakarta.
Berkat kecerdikan polisi peredara narkoba tersebut berhasil digagalkan.
"Diketahui produsen narkoba ini berasal dari Amerika latin dan Asia tenggara khususnya Golden Triangle Thailand maupun Myanmar dan ini masih kita kembangkan karena ini barang yang jarang ada di wilayah hukum Jakarta," ucap dia.
Sebanyak 321,5 kilogram narkoba berbagai jenis disita sebagai barang bukti oleh jajaran Ditres
Dari 60 persen tersangka yang diamankan akan dilakukan rehabilitasi dan yang lainnya adalah pelaku pengedar narkoba akan proses penegakan hukum.
Kombes David merinci barang bukti yang disita antara lain narkoba jenis Ganja seberat 179,19 kg, sabu seberat 33,15 kilogram, ekstasi seberat 16.793 butir, tembakau sintetis sebanyak 4,52 kg, dan obat-obatan berbahaya sejumlah 196.327 butir.
Baca juga: Sabu 4 Kg Disimpan di Rumah dan Toko Parfum Tangerang, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman |
![]() |
---|
Penjelasan Kuasa Hukum soal Vonis Fariz RM Terkait Kasus Narkoba, Singgung Pengajuan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.