Senin, 6 Oktober 2025

Pesta Gay di Puncak Bogor

4 Pesta Gay Digerebek di Jakarta dan Bogor 2025: Terbaru 75 Orang Diamankan di Vila Megamendung

Empat pesta gay digerebek di Jakarta–Bogor selama 2025. Terbaru, 75 orang diamankan di Vila Megamendung. Simak kronologi dan polemik hukumnya.

Editor: Glery Lazuardi
TribunnewsBogor.com
PESTA GAY DI BOGOR: Polisi amankan peserta pesta gay di salah satu vila di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (24/6/2025). 

Barang bukti yang diamankan meliputi dua gel pelumas, dua minyak pelumas, empat alat kontrasepsi, dan dua celana dalam warna biru.

Satu orang berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka, sementara 8 lainnya sebagai saksi. DRH dikenai Pasal 33 jo Pasal 7 UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 7,5 miliar.

Polemik Hukum dan Kritik ICJR

Menanggapi deretan penggerebekan tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengeluarkan pernyataan resmi.

Mereka menyoroti ketidaktepatan penerapan pasal 296 KUHP dan UU Pornografi jika tidak ditemukan unsur komersial atau niat menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian.

Menurut ICJR:

Pasal 296 KUHP hanya berlaku bila ada keuntungan ekonomi atau dilakukan berulang kali sebagai profesi.

UU Pornografi Pasal 4 ayat (1) mengecualikan tindakan yang dilakukan untuk diri sendiri atau kepentingan pribadi di ruang privat.

Narasi penghukuman terhadap kelompok tertentu dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran HAM.

Putusan MK 46/PUU-XIV/2016 juga menyatakan bahwa kriminalisasi tidak bisa diberlakukan atas dasar orientasi seksual tanpa dasar hukum yang jelas.

ICJR menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan senjata pertama untuk mengatasi fenomena sosial seperti ini.

Indoor Bar
Indoor Bar (Travelgayasia)

Baca juga: 10 Kasus Pesta Gay di Indonesia: Mayoritas Ada di Jakarta, Modusnya Beragam

Antara Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM

Kasus penggerebekan pesta gay sepanjang 2025 mencerminkan ketegangan antara penegakan hukum, moral masyarakat, dan perlindungan hak individu.

Aparat menekankan bahwa tindakan dilakukan demi merespons keresahan warga, namun di sisi lain, organisasi sipil dan HAM menilai pendekatan yang diambil berpotensi diskriminatif dan melanggar prinsip privasi.

Ke depan, perdebatan ini tak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagaimana negara merumuskan sikap terhadap kelompok minoritas, ruang privat, dan kesehatan publik secara komprehensif tanpa stigmatisasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved