Senin, 6 Oktober 2025

Pesta Gay di Puncak Bogor

4 Pesta Gay Digerebek di Jakarta dan Bogor 2025: Terbaru 75 Orang Diamankan di Vila Megamendung

Empat pesta gay digerebek di Jakarta–Bogor selama 2025. Terbaru, 75 orang diamankan di Vila Megamendung. Simak kronologi dan polemik hukumnya.

Editor: Glery Lazuardi
TribunnewsBogor.com
PESTA GAY DI BOGOR: Polisi amankan peserta pesta gay di salah satu vila di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Senin (24/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -Aparat kepolisian kembali membongkar pesta seks sesama jenis di Indonesia. Teranyar, sebuah vila di kawasan Puncak, tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek pada Minggu (22/6/2025) malam. 

Sebanyak 75 orang diamankan dari lokasi yang disamarkan sebagai acara “family gathering” tersebut.

Penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Bogor ini menjadi yang keempat sepanjang tahun 2025. 

Sebelumnya, kegiatan serupa terbongkar di Bunker Bar Permata Hijau, hotel di kawasan Rasuna Said, serta hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Deretan kasus ini memunculkan kembali perdebatan hukum, moral, hingga hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: 3 Fakta Pesta Gay di Vila Bogor: Dinkes Ungkap Hasil Tes Kesehatan, Bupati Bogor Prihatin

Locker Room
Locker Room (Travelgayasia)

4 Pesta Gay Digerebek di Jakarta dan Bogor 2025

Vila Megamendung, Bogor: 75 Orang Diamankan

Kasus terbaru terjadi di sebuah vila mewah di Megamendung. Polres Bogor bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak lazim.

Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan 75 orang—terdiri dari 74 laki-laki dan 1 perempuan—yang tengah mengikuti acara tertutup.

Menurut Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, kegiatan tersebut dikemas seolah-olah sebagai acara keluarga. 

“Kegiatannya ditutup dengan alasan family gathering. Tapi di dalamnya ada pertunjukan seni, lomba menyanyi, lomba menari, dan aktivitas lain yang menyimpang,” kata Teguh, Senin (23/6/2025).

Dari lokasi, polisi mengamankan empat bungkus kondom belum terpakai serta sebilah pedang yang digunakan dalam pertunjukan tari.

Usai pemeriksaan, peserta dipulangkan karena belum ditemukan unsur tindak pidana secara langsung.

Namun, hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor memunculkan fakta mengejutkan.

Menurut Kepala Dinkes, Fusia Meidiawaty, dari 75 orang yang diperiksa, kurang dari 50 persen dinyatakan reaktif HIV dan sifilis. "Sebagian besar berasal dari wilayah Jabodetabek," ungkapnya.

Baca juga: 10 Kasus Pesta Gay di Indonesia: Mayoritas Ada di Jakarta, Modusnya Beragam

Bunker Bar Permata Hijau: Protes Warga Berujung Penutupan

Insiden pertama terjadi di malam tahun baru, tepatnya Selasa (31/12/2024). Warga Grogol Utara, Jakarta Selatan, menggerebek sebuah bar di Grand ITC Permata Hijau yang dikenal dengan nama Bunker Bar.

Lokasi yang berada di basement mal itu memang sejak November 2024 sudah diprotes karena aktivitas yang meresahkan warga, termasuk dugaan praktik LGBT dan keributan pengunjung.

Pada malam kejadian, warga meneriaki para pengunjung dan memaksa mereka keluar. Beberapa pengunjung masih muda, bahkan diduga remaja.

Setelah kejadian tersebut, Bunker Bar ditutup permanen mulai 1 Januari 2025, yang dibuktikan dengan stiker penutupan resmi di pintu masuk satu-satunya ke bar tersebut.

Hotel Rasuna Said: 56 Pria dan Barang Bukti Anti-HIV

Penggerebekan ketiga terjadi pada Sabtu malam (1/2/2025) di sebuah hotel berbintang di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617, yang dijadikan tempat pesta seks sesama jenis.

Dalam operasi tersebut, 56 pria berhasil diamankan. Dari jumlah itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

Polisi menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi dan obat anti-HIV.

Ketiganya dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 7,5 miliar. Mereka juga dikenai Pasal 36 UU Pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Dinas Kesehatan Bogor Nyatakan Peserta Pesta Gay di Megamendung Bogor Reaktif HIV dan Sifilis

Hotel Setiabudi: Berkedok Pesta Ulang Tahun

Kasus keempat terjadi pada Minggu dini hari (25/5/2025) di sebuah hotel bintang empat di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pesta seks ini berkedok ulang tahun, namun aktivitas mencurigakan membuat warga melapor ke polisi.

Petugas memantau lalu lalang tamu pria ke kamar 824—sebanyak 17 orang datang sendiri atau berkelompok. Saat digerebek, polisi mendapati 9 pria tengah berpesta seks.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua gel pelumas, dua minyak pelumas, empat alat kontrasepsi, dan dua celana dalam warna biru.

Satu orang berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka, sementara 8 lainnya sebagai saksi. DRH dikenai Pasal 33 jo Pasal 7 UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 7,5 miliar.

Polemik Hukum dan Kritik ICJR

Menanggapi deretan penggerebekan tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengeluarkan pernyataan resmi.

Mereka menyoroti ketidaktepatan penerapan pasal 296 KUHP dan UU Pornografi jika tidak ditemukan unsur komersial atau niat menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian.

Menurut ICJR:

Pasal 296 KUHP hanya berlaku bila ada keuntungan ekonomi atau dilakukan berulang kali sebagai profesi.

UU Pornografi Pasal 4 ayat (1) mengecualikan tindakan yang dilakukan untuk diri sendiri atau kepentingan pribadi di ruang privat.

Narasi penghukuman terhadap kelompok tertentu dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran HAM.

Putusan MK 46/PUU-XIV/2016 juga menyatakan bahwa kriminalisasi tidak bisa diberlakukan atas dasar orientasi seksual tanpa dasar hukum yang jelas.

ICJR menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), bukan senjata pertama untuk mengatasi fenomena sosial seperti ini.

Indoor Bar
Indoor Bar (Travelgayasia)

Baca juga: 10 Kasus Pesta Gay di Indonesia: Mayoritas Ada di Jakarta, Modusnya Beragam

Antara Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM

Kasus penggerebekan pesta gay sepanjang 2025 mencerminkan ketegangan antara penegakan hukum, moral masyarakat, dan perlindungan hak individu.

Aparat menekankan bahwa tindakan dilakukan demi merespons keresahan warga, namun di sisi lain, organisasi sipil dan HAM menilai pendekatan yang diambil berpotensi diskriminatif dan melanggar prinsip privasi.

Ke depan, perdebatan ini tak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagaimana negara merumuskan sikap terhadap kelompok minoritas, ruang privat, dan kesehatan publik secara komprehensif tanpa stigmatisasi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved