Kecewa Orang Tua Siswa Sekolah Bodong di Bekasi: Terbuai Kurikulum Internasional Padahal Tak Berizin
Riyanti menjelaskan kecurigaan muncul ketika suaminya menyadari anak-anaknya tidak pernah menerima buku pelajaran.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekecewaan mendalam dirasakan oleh pasangan suami istri (Pasutri) Ashraf dan Riyanti. Mereka salah satu korban penipuan yang diduga dilakukan sekolah bodong Al Kareem Islamic School Kota Bekasi.
Pasutri yang memiliki tiga anak ini kecewa terhadap pihak sekolah bodong Al Kareem Islamic School karena sudah mengeluarkan biaya yang cukup fantastis hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: Kemnaker dan Kemensos Siap Kolaborasi Sukseskan Sekolah Rakyat Lewat BLK
Pasutri yang tinggal di Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi ini mengatakan mereka telah ditipu terkait penerapan sistem pembelajaran yang ditawarkan sekolah bodong Al Kareem Islamic School dengan konsep 'Cambridge Curriculum and Islamic International School' ini.
Awalnya mereka mengaku tidak menaruh kecurigaan terhadap sekolah tersebut.
Baca juga: Diduga Bodong, Kini Sekolah Swasta Elit di Bekasi Mendadak Digembok, Bikin Siswa Gagal Ujian Susulan
Segalanya terlihat profesional mulai dari keberadaan gedung sekolah, media sosial yang aktif, hingga janji kurikulum internasional.
Namun di balik itu semua, kenyataannya tersimpan fakta pahit, sebab sekolah tersebut tidak memiliki izin operasional untuk jenjang tertentu.
“Anak saya udah satu tahun sekolah, tapi enggak dapat nomor induk siswa,” ucap Riyanti saat ditemui di kawasan Bekasi Utara, Kamis (19/6/2025).
Dikatakan Riyanti, tiga anaknya kesemuanya sekolah di Al Kareem Islamic School.
Satu anak duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD), sementara dua lainnya di jenjang PAUD.
“Total uang yang sudah kami bayarkan lebih dari Rp 150 juta. Biaya sebesar itu karena anak saya tiga-tiganya sekolah di tempat itu. Biaya SD jauh lebih mahal dibanding PAUD,” kata Riyanti.
Riyanti menjelaskan kecurigaan muncul ketika suaminya menyadari anak-anaknya tidak pernah menerima buku pelajaran.
Ditambah lagi, ia dan seluruh wali murid menemukan fakta kalau sekolah tersebut tidak memiliki legalitas untuk menyelenggarakan pendidikan dasar.
Selain itu semua murid Al Kareem Islamic School tidak didaftarkan pihak sekolah untuk mendapatkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
“Anak saya jadi susah baca. Ngaji juga salah-salah. Harusnya kalau bayar mahal, ada pelatihan guru dong. Tapi gurunya malah sering gonta-ganti,” jelas Riyanti dengan nada kecewa.
Riyanti menuturkan hal terberat yang dialaminya adalah ketika putrinya harus mengulang pembelajaran kelas 1.
“Saya bilang ke dia (anak) ‘Kamu harus belajar dari awal lagi.’ Dia nangis dan nanya, ‘Kenapa, Bu?’ Saya tidak bisa jawab,” tuturnya.
Kini Riyanti berharap sekolah bertaraf elite itu tidak cukup diberikan saksi disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik).
“Kalau sekolahnya aja yang ditutup, berarti baru produknya. Tapi kami ingin pelakunya harus ikut ditindak juga. Kalau dibiarkan, bisa muncul lagi dengan nama lain,” ujarnya.
Baca juga: Biaya Masuk Rp23 Juta, Al Kareem Islamic School Bekasi Masih Potong Gaji Guru, Ternyata Bodong
Pelanggaran Prosedur
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menyimpulkan Al Kareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan RT 04 RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi adalah sekolah bodong.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Bekasi, Warsim, mengatakan, kesimpulan bahwa Al Kareem Islamic School adalah sekolah bodong berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah aspek di sekolah tersebut.
“Sekolah bisa dikatakan bodong karena melanggar prosedur,” kata Warsim saat dikonfirmasi mengenai status sekolah Al Kareem Islamic School, Rabu (18/6/2025).
Warsim menjelaskan pelanggaran prosedur yang dilakukan pihak sekolah Al Kareem Islamic School juga beragam.
Diantaranya pelanggaran mengenai hak pendidikan murid, izin operasional sekolah, hingga janji pelayanan yang tidak sesuai seperti disampaikan pihak sekolah saat awal pendaftaran.
“Murid tidak didaftarkan ke dapodik, lalu perihal sewa lahan, untuk izin operasional ada tapi kesalahan yaitu tidak sesuai prosedur, kegiatan belajar tidak sesuai dengan janji berbasis kurikulum cambridge, sehingga sudah kami segel,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi menghentikan operasional sekolah Al Kareem Islamic School pada Selasa (17/6/2025).
Lurah Marga Mulya, Makfudin, mengatakan, penghentian kegiatan belajar mengajar di Al Kareem Islamic School itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi didampingi anggota Bimaspol, Kecamatan Bekasi Utara, dan Satpol PP.
Selain itu pihak yayasan, dalam hal ini kepala sekolah dan pengacaranya bernama Mario Wilson Alexander juga menyaksikan proses pemasangan spanduk yang tertulis pemberitahuan berhenti operasional.
Pemberitahuan itu tertulis 'TK Islam Islamic School tidak diperbolehkan menerima murid baru tahun ajaran 2025 - 2026 dikarenakan ada permasalahan administrasi sesuai dengan peraturan Wali Kota Bekasi nomor 69 tahun 2017 tentang pedoman pendirian satuan pendidikan jenjang sekolah, pendidikan non formal, dan pendidikan anak usia dini'.
"Disdik Kota Bekasi memberikan pemberitahuan kepada masyarakat untuk sekolah Al Kareem tidak membuka pendaftaran murid baru," singkat Makfudin saat ditemui di lokasi, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Pemkot Segel Sekolah Elit di Bekasi, Disdik Nyatakan Terbukti Bodong: Murid Tak Didaftarkan Dapodik
Pernyataan Pihak Al Kareem
Pihak sekolah Al Kareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan RT 04 RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi mengakui kesalahannya.
Pengacara Al Kareem Islamic School, Mario Wilson Alexander, mengatakan, pihak sekolah berjanji akan bertanggung jawab mengganti kerugian seluruhnya yang dialami sejumlah pihak.
"Tempat ini (Sekolah) disegel karena ada kesalahan dari yayasan, dan yayasan akan tetap bertanggung jawab setiap masalah yang ada," ucap Mario saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Mario menjelaskan kesalahan yang dilakukan pihak yayasan adalah mengenai keuangan. Namun ia tidak berkenan merincikan permasalahan keuangan tersebut seperti apa.
"Dalam hal ini kesalahan yayasan adalah keuangan, tapi memang ada sesuatu hal yang bisa diekspos dan ada yang tidak bisa diekspos," jelasnya.
Mario menuturkan upaya tanggung jawab yang akan dilakukan pihak Al Kareem antara lain dengan mengikuti prosedur bantuan masuk sekolah yang difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik).
"Saya sudah meeting dengan pihak Disdik ranah PAUD, anak-anak yang masa sekarang ini sudah mau ke SD akan dibantu karena sudah habis PK pendaftarannya dan akan dibantu untuk masuk ke sekolah. Yayasan akan mengikuti arahan selanjutnya dari Disdik," tuturnya.
Mario menyampaikan untuk membayar semua tanggung jawab dari aspek materil, pihak yayasan akan menjual aset sekolah Al Kareem Islamic School.
Pengembalian uang kepada orangtua akan dilakukan jika aset sekolah sudah terjual.
"Untuk kerugian yang dirasakan dan dialami oleh orangtua murid itu yayasan akan menjual aset semuanya dan akan menggantikan uang orang tua murid," ucapnya.
Baca juga: Orangtua Murid Al Kareem Islamic School Kecewa Anaknya Harus Mengulang Pelajaran Kelas 1 SD
Selain itu, Mario menegaskan pihak sekolah juga akan bertanggung jawab melunasi tunggakan gaji para guru.
"Semuanya akan dibayarkan (gaji) karena ijazahnya yang kemarin ditahan pun sudah dikembalikan semua, jadi clear ijazah ditahan sudah tidak ada," tegasnya.
Sementara seorang orangtua murid, Rio berharap yayasan dapat melakukan ganti rugi kepada seluruh pihak yang dirugikan.
"Kami masih berharap ada itikad baik terkait pengembalian ganti rugi dari pihak yayasan," harap Rio.
Rio mengungkapkan bersyukur pasca Pemkot Bekasi melakukan segel.
Ia berharap selanjutnya tidak ada lagi kasus serupa terjadi.
"Alhamdulillah sesuai dengan harapan orang tu murid, ini langkah awal semoga tidak ada korban lagi, itu yang harapan kami," ujarnya. (Tribunnews.com/TribunBekasi.com)
Polisi Ungkap Hasil Visum Penyebab Tewasnya Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Polisi Gadungan di Bekasi Tak Hanya Tipu Uang, Sempat Bawa Lari Istri Orang hingga Picu Perceraian |
![]() |
---|
Bermodal Seragam Rp300 Ribu, Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu Warga Bekasi Sejak 2013 |
![]() |
---|
Polisi Gadungan Berpangkat AKP di Bekasi Janjikan Korban Lolos CPNS: Kirim Foto Selfie di BKN |
![]() |
---|
Hasil Klasemen Livoli Divisi Utama 2025 Putra: LavAni Juara Putaran Pertama dengan Catatan Sempurna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.