KPPOD: Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Bisa Gerus Pendapatan Masyarakat Kecil
Menurut klaim KPPOD, aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kamis (12/6/2025), menekankan, raperda bukan untuk melarang warga merokok, melainkan mengatur di mana dan kapan merokok diperbolehkan.
Salah satu fokus utamanya adalah mencegah merokok di tempat-tempat umum yang padat orang, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan.
Pramono menyebutkan, para eksekutif juga sepakat memasukkan tempat-tempat hiburan seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music ke dalam definisi tempat umum yang diatur dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
”Pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu perlu diatur secara lebih ketat,” ujarnya.
Baca juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuk Prioritas 2025, Bapemperda DKI Jakarta Libatkan Peran Stakeholder
Menurut Pramono, larangan merokok di area terbuka ini sebenarnya sudah diterapkan di beberapa negara maju.
Misalnya, kota-kota besar seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, yang telah lebih dahulu mengimplementasikan larangan merokok di tempat hiburan seperti bar, klub malam, dan diskotek.
Di kota-kota tersebut, mereka juga menerapkan denda bagi pelanggaran larangan merokok dalam jarak sekitar 10 meter dari orang lain.
Kebijakan ini terbukti efektif menciptakan lingkungan lebih bersih dan sehat, serta mengurangi dampak buruk dari paparan asap rokok bagi non-perokok.
7 Fakta Larangan Merokok di Jakarta: Daftar Denda, Lokasi hingga Ancaman Kesehatan |
![]() |
---|
Optimisme Prabowo: Pendapatan Masyarakat Naik dengan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Upaya Pemerintah Melalui Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Menurunkan Prevalensi Perokok di Indonesia |
![]() |
---|
Kemenkes Berikan 34 Penghargaan Kepada Lembaga dan Organisasi Terkait Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.