KPPOD: Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Bisa Gerus Pendapatan Masyarakat Kecil
Menurut klaim KPPOD, aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bahwaa aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil.
Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman mengatakan, produk tembakau menyerap begitu banyak tenaga kerja, menghidupkan sektor-sektor yang ada di dalam ekosistem industri hasil tembakau, hulu dan hilir.
"Di hulunya itu ada petani tembakau, industri penghasil rokok, retail, distributor, sampai kepada teman-teman para pelaku usaha yang berkaitan dengan reklame," ujar Herman di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Meski di sisi lain, kata Herman, pemerintah ingin menerbitkan aturan tersebut, untuk melakukan pengendalian, agar eksternalitas negatif dari produk hasil tembakau itu bisa dikendalikan.
Dia memaparkan, penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok di beberapa daerah justru mengganggu perekonomian masyarakat bawah termasuk pedagang-pedagang kecil.
"Penerapan kawasan tanpa rokok di sejumlah daerah itu, itu justru menurunkan omset mereka, dan berdampak terhadap efisiensi tenaga kerja di sektor-sektor terkait," kata Herman.
Misalnya, soal pembatasan radius penjualan 200 meter dari sekolah atau tempat belajar mengajar. Kemudian pembatasan iklan 500 meter.
Aturan tersebut berdampak terhadap penyempitan lokasi penjualan, kemudian area iklan itu juga menyempit.
"Itu sangat berdampak terhadap pertumbuhan sektor terkait Bapak Ibu. Dan dari catatan kami, ada potensi untuk melakukan efisiensi tenaga kerja di perusahaan-perusahaan terkait," terang Herman.
Karena itu, aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok, perlu mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap masyarakat kecil, karen akan berdampak di sektor hulu, yakni pendapatan petani tembakau berpotensi menurun.
"Selain itu juga berdampak terhadap penerimaan daerah, terutama dari pajak reklame di sejumlah daerah."
"Tentu itu kontraproduktif dengan upaya kita untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, apalagi kalau kita kaitkan dengan narasi pertumbuhan ekonomi 8 persen dan juga itu berdampak terhadap kapasitas fiskal daerah," ucap Herman.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi baru terkait Kawasan Tanpa Rokok melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Regulasi ini bertujuan mengatur lokasi dilarang merokok sekaligus menetapkan sanksi administratif bagi pelanggarnya.
Baca juga: Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta: Langgar Aturan Memajang Rokok Dikenakan Denda Rp10 Juta
Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat kebijakan yang telah ada sebelumnya. Hal itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang kemudian diperbarui melalui Pergub No 88/2010.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kamis (12/6/2025), menekankan, raperda bukan untuk melarang warga merokok, melainkan mengatur di mana dan kapan merokok diperbolehkan.
Salah satu fokus utamanya adalah mencegah merokok di tempat-tempat umum yang padat orang, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan.
Pramono menyebutkan, para eksekutif juga sepakat memasukkan tempat-tempat hiburan seperti karaoke, klub malam, dan kafe live music ke dalam definisi tempat umum yang diatur dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok.
”Pengendalian konsumsi rokok di ruang publik dan fasilitas tertentu perlu diatur secara lebih ketat,” ujarnya.
Baca juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Masuk Prioritas 2025, Bapemperda DKI Jakarta Libatkan Peran Stakeholder
Menurut Pramono, larangan merokok di area terbuka ini sebenarnya sudah diterapkan di beberapa negara maju.
Misalnya, kota-kota besar seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, yang telah lebih dahulu mengimplementasikan larangan merokok di tempat hiburan seperti bar, klub malam, dan diskotek.
Di kota-kota tersebut, mereka juga menerapkan denda bagi pelanggaran larangan merokok dalam jarak sekitar 10 meter dari orang lain.
Kebijakan ini terbukti efektif menciptakan lingkungan lebih bersih dan sehat, serta mengurangi dampak buruk dari paparan asap rokok bagi non-perokok.
7 Fakta Larangan Merokok di Jakarta: Daftar Denda, Lokasi hingga Ancaman Kesehatan |
![]() |
---|
Optimisme Prabowo: Pendapatan Masyarakat Naik dengan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Upaya Pemerintah Melalui Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Menurunkan Prevalensi Perokok di Indonesia |
![]() |
---|
Kemenkes Berikan 34 Penghargaan Kepada Lembaga dan Organisasi Terkait Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.