KPPOD: Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Bisa Gerus Pendapatan Masyarakat Kecil
Menurut klaim KPPOD, aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bahwaa aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok bisa berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil.
Direktur Eksekutif KPPOD Herman N Suparman mengatakan, produk tembakau menyerap begitu banyak tenaga kerja, menghidupkan sektor-sektor yang ada di dalam ekosistem industri hasil tembakau, hulu dan hilir.
"Di hulunya itu ada petani tembakau, industri penghasil rokok, retail, distributor, sampai kepada teman-teman para pelaku usaha yang berkaitan dengan reklame," ujar Herman di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Meski di sisi lain, kata Herman, pemerintah ingin menerbitkan aturan tersebut, untuk melakukan pengendalian, agar eksternalitas negatif dari produk hasil tembakau itu bisa dikendalikan.
Dia memaparkan, penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok di beberapa daerah justru mengganggu perekonomian masyarakat bawah termasuk pedagang-pedagang kecil.
"Penerapan kawasan tanpa rokok di sejumlah daerah itu, itu justru menurunkan omset mereka, dan berdampak terhadap efisiensi tenaga kerja di sektor-sektor terkait," kata Herman.
Misalnya, soal pembatasan radius penjualan 200 meter dari sekolah atau tempat belajar mengajar. Kemudian pembatasan iklan 500 meter.
Aturan tersebut berdampak terhadap penyempitan lokasi penjualan, kemudian area iklan itu juga menyempit.
"Itu sangat berdampak terhadap pertumbuhan sektor terkait Bapak Ibu. Dan dari catatan kami, ada potensi untuk melakukan efisiensi tenaga kerja di perusahaan-perusahaan terkait," terang Herman.
Karena itu, aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok, perlu mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap masyarakat kecil, karen akan berdampak di sektor hulu, yakni pendapatan petani tembakau berpotensi menurun.
"Selain itu juga berdampak terhadap penerimaan daerah, terutama dari pajak reklame di sejumlah daerah."
"Tentu itu kontraproduktif dengan upaya kita untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, apalagi kalau kita kaitkan dengan narasi pertumbuhan ekonomi 8 persen dan juga itu berdampak terhadap kapasitas fiskal daerah," ucap Herman.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi baru terkait Kawasan Tanpa Rokok melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah. Regulasi ini bertujuan mengatur lokasi dilarang merokok sekaligus menetapkan sanksi administratif bagi pelanggarnya.
Baca juga: Ranperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta: Langgar Aturan Memajang Rokok Dikenakan Denda Rp10 Juta
Penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat kebijakan yang telah ada sebelumnya. Hal itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok, yang kemudian diperbarui melalui Pergub No 88/2010.
7 Fakta Larangan Merokok di Jakarta: Daftar Denda, Lokasi hingga Ancaman Kesehatan |
![]() |
---|
Optimisme Prabowo: Pendapatan Masyarakat Naik dengan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Upaya Pemerintah Melalui Regulasi Kawasan Tanpa Rokok Menurunkan Prevalensi Perokok di Indonesia |
![]() |
---|
Kemenkes Berikan 34 Penghargaan Kepada Lembaga dan Organisasi Terkait Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.