Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Jelambar Jakarta Barat, Dua Pelaku Ditangkap

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengatakan, petugas menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan.

Penulis: Reynas Abdila
Tribun Papua
ILUSTRASI SABU - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika dibekuk di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (16/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika dibekuk di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (16/6/2025).

Kedua pelaku diketahui berinisial AI alias Codot (33) dan IP (30). 

Baca juga: Viral Video Tersangka Penyelundupan Sabu 2 Ton di Batam Ngaku Dijebak dan Nangis, Ini Sosoknya

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara mengatakan, petugas menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan.

Di antaranya satu klip sabu seberat 0,29 gram, uang tunai total Rp 2.747.000, dua unit ponsel, alat hisap sabu, timbangan elektrik, serta dua bundel plastik klip kecil.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Nila Jaya 2025, yang digelar untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

"Berawal dari laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AI alias Codot dengan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan narkoba," ungkap AKP Aprino dalam keterangan Senin (16/6/2025).

"Dari pengakuannya, sabu tersebut ia dapat dari IP," sambungnya.

Berdasarkan informasi dari AI, tim opsnal segera melakukan penangkapan terhadap IP. 

Dari tangan IP ditemukan sabu, handphone, uang tunai, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. 

Baca juga: Polri Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 48 Kilogram Sabu Disita

Saat digeledah di rumah IP di kawasan Jelambar Jaya, petugas kembali menemukan alat-alat hisap dan timbangan elektrik.

Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Grogol Petamburan guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian berkomitmen dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved