Pembunuh Nelayan di Muara Angke Dihadiahi Timah Panas, Melawan Saat Tunjukkan Lokasi Barang Bukti
Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (13/6/2025). Ia hendak kabur ke luar kota.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (13/6/2025).
Pelaku berinisial MY (33) ditangkap polisi di sekitar area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara, Jalan Pluit Karang, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa jam setelah kejadian.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah menuturkan pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan analisa terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan keterangan saksi serta keluarga korban.
"Informasi diperoleh bahwa pelaku diduga hendak kabur ke luar kota dengan berupaya menghubungi kerabatnya," ucap Gusti Ngurah dalam keterangan, Minggu (15/6/2025).
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya tim gabungan mendapatkan lokasi yang diduga menjadi lokasi persembunyian pelaku," sambungnya.
Baca juga: Detik-detik Penemuan Jasad Nelayan di Muara Angke Jakarta Utara, Pelaku Kabur Naik Kapal Ikan
Sekira pukul 14.30 WIB, tim berhasil memancing pelaku untuk keluar dan kemudian langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku.
Saat itu pelaku ingin melarikan diri melalui pintu masuk Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara, Jalan Pluit Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan interogasi singkat pelaku, terungkap barang bukti berupa pisau badik yang digunakan untuk menusuk korban, handphone, dan pakaian dibuang ke laut dermaga TPI Muara Angke Jakarta Utara.
Baca juga: Ibu Korban Ceritakan Detik-detik Anaknya Tenggelam di Kali Angke Jakarta Utara
"Pelaku diajak oleh petugas guna menunjukan lokasi barang bukti Badik yang dibuang di laut," katanya.
Namun, saat hendak menunjukkan lokasi, tiba-tiba pelaku mendorong dan menyerang petugas yang kemudian dilakukan tindakan tegas terukur berdasarkan Perkap 1/2009 penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dengan penembakan yang mengenai kaki pelaku.
Polisi menerapkan pasal 338 KUHPidana dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana terhadap pelaku.
Peristiwa penusukan dilaporkan terjadi Jumat (13/6) pukul 06.15 WIB pagi.
Saksi di lokasi sempat mendengar korban dan pelaku yang merupakan rekan kerja sempat ribut.
Polisi menduga penusukan tersebut dipicu masalah asmara juga pekerjaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.