Sabtu, 4 Oktober 2025

Penuturan Sopir Ambulans Diberi Jalan Rombongan RI 1 di Jalan Tol: Terima Kasih Pak Prabowo

video mobil ambulans yang sedang melintas di Jalan Tol Jagorawi diberikan jalan oleh rangkaian perjalanan Presiden Prabowo Subianto.

Editor: Wahyu Aji
Tangkap layar akun TikTok @r.a.d.b_ambulace
IRINGAN MOBIL PRESIDEN - Rombongan mobil Presiden R1 memberi jalan ambulans yang sedang melintas di Jalan Tol Jagorawi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial video mobil ambulans di Jalan Tol Jagorawi diberikan jalan oleh rangkaian Presiden Prabowo Subianto yang sedang melintas.

Dikutip dari akun TikTok @r.a.d.b_ambulace, video rombongan mobil Prabowo dari arah Bogor berjalan ke arah Jakarta.

Di setelah gerbang Tol Cibubur, rombongan mobil berwarna putih yang membawa Prabowo berjalan di lajur paling kanan.

Saat mendengar sirine ambulans dari arah belakang, rombongan mobil kepresidenan sedikit menepi ke arah kanan untuk memberikan jalan.

Alhasil, ambulans itu pun melewati rombongan Presiden Prabowo dengan mulus dari sebelah kiri jalan, sembari membunyikan sirene.

Kepada Tribun, Ilham (23) menyampaikan ucapan terima kasih karena diberikan prioritas di jalan.

"Saya waktu itu sedang membawa pasien menuju dari Depok menuju bekasi. Di depan saya melihat rombongan RI 1, rangkaian Bapak Prabowo Subianto dan akhirnya di izinkan lewat," kata Ilham kepada Tribun, Jumat (13/6/2025).

"Saya sangat sangat berterima kasih pada pengendara yang sudah memperioritaskan ambulans," tambahnya.

Selama lima tahun mengemudikan ambulans, Ilham sangat terbantu dengan pengendara yang memberikan prioritas kepadanya di jalan.

"Terkadang polisi ikut membantu membuka jalan kami karena posisi lagi urgent bawa pasien ventilator bayi 2 tahun," katanya.

IRINGAN MOBIL PRESIDEN - Rombongan mobil Presiden R1 memberi jalan ambulans yang sedang melintas di Jalan Tol Jagorawi.
IRINGAN MOBIL PRESIDEN - Rombongan mobil Presiden R1 memberi jalan ambulans yang sedang melintas di Jalan Tol Jagorawi. (Tangkap layar akun TikTok @r.a.d.b_ambulace)

Saat ditanya apa pesan yang ingin disampaikan kepada Presiden, Ilham kembali mengucapkan terima kasih.

"Terima kasih Bapak Prabowo Subianto kami sudah di izinkan lewat," ujarnya.

Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved