Penuturan Sopir Ambulans Diberi Jalan Rombongan RI 1 di Jalan Tol: Terima Kasih Pak Prabowo
video mobil ambulans yang sedang melintas di Jalan Tol Jagorawi diberikan jalan oleh rangkaian perjalanan Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial video mobil ambulans di Jalan Tol Jagorawi diberikan jalan oleh rangkaian Presiden Prabowo Subianto yang sedang melintas.
Dikutip dari akun TikTok @r.a.d.b_ambulace, video rombongan mobil Prabowo dari arah Bogor berjalan ke arah Jakarta.
Di setelah gerbang Tol Cibubur, rombongan mobil berwarna putih yang membawa Prabowo berjalan di lajur paling kanan.
Saat mendengar sirine ambulans dari arah belakang, rombongan mobil kepresidenan sedikit menepi ke arah kanan untuk memberikan jalan.
Alhasil, ambulans itu pun melewati rombongan Presiden Prabowo dengan mulus dari sebelah kiri jalan, sembari membunyikan sirene.
Kepada Tribun, Ilham (23) menyampaikan ucapan terima kasih karena diberikan prioritas di jalan.
"Saya waktu itu sedang membawa pasien menuju dari Depok menuju bekasi. Di depan saya melihat rombongan RI 1, rangkaian Bapak Prabowo Subianto dan akhirnya di izinkan lewat," kata Ilham kepada Tribun, Jumat (13/6/2025).
"Saya sangat sangat berterima kasih pada pengendara yang sudah memperioritaskan ambulans," tambahnya.
Selama lima tahun mengemudikan ambulans, Ilham sangat terbantu dengan pengendara yang memberikan prioritas kepadanya di jalan.
"Terkadang polisi ikut membantu membuka jalan kami karena posisi lagi urgent bawa pasien ventilator bayi 2 tahun," katanya.

Saat ditanya apa pesan yang ingin disampaikan kepada Presiden, Ilham kembali mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih Bapak Prabowo Subianto kami sudah di izinkan lewat," ujarnya.
Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.
Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadwal Tayang Perdana Film Dia Bukan Ibu di Bioskop Jakarta, Disertai Sinopsis dan Daftar Pemainnya |
![]() |
---|
Gelar Aksi di Banjir Kanal Timur, Warga Jakarta Timur Sampaikan Tiga Tuntutan |
![]() |
---|
Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Relawan Jokowi: Jika Pecah, Politik Bisa Lepas Kontrol |
![]() |
---|
Drone Tempur Quadcopter Bikinan Dalam Negeri Jadi Primadona di TNI AD Fair 2025 |
![]() |
---|
Stok BBM Langka di SPBU Swasta Warung Buncit, 2 Pekerja Sempat Alami Pengurangan Hari Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.