Senin, 29 September 2025

Polisi Ungkap Kasus Pornografi Anak di Bawah Umur Melalui Live Streaming, Dua Muncikari Ditangkap

Para pelaku diduga mendapatkan keuntungan dari hadiah (gift) yang dikirim penonton selama siaran berlangsung.

|
Editor: Erik S
Thinkstock/AndreyPopov
KASUS PORNOGRAFI - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur melalui live streaming HOT51. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur melalui live streaming HOT51.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menerangkan, aplikasi itu digunakan untuk menampilkan konten siaran langsung bermuatan pornografi dengan melibatkan anak-anak sebagai pemeran.

Para pelaku diduga mendapatkan keuntungan dari hadiah (gift) yang dikirim penonton selama siaran berlangsung.

Baca juga: Komdigi Minta Meta Tutup Grup Bermuatan Pornografi Penyimpangan: Serahkan Data Pengelolanya

“Kami menemukan adanya praktik eksploitasi anak secara daring dengan modus live streaming. Aplikasi ini menampilkan adegan-adegan tidak senonoh dan diketahui melibatkan anak di bawah umur,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Kamis (12/6/2025).

Dua korban eksploitasi anak yang telah diidentifikasi berinisial C (17) dan Z (15) warga Bogor, Jawa Barat.

Kedua perempuan ini diketahui masih berstatus pelajar dan diduga diarahkan melakukan aksi dewasa selama siaran langsung.

Sementara dua tersangka yang diduga menjadi mucikari adalah MFS (21) dan DIP (21). Keduanya digerebek di sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (11/6/2025), sekira pukul 03.00 WIB.

"Mereka berperan sebagai penyedia fasilitas apartemen, peralatan siaran langsung, serta merekrut anak-anak sebagai talent," ucap Resa.

Lebih lanjut, dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, serta beberapa rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil siaran.

Baca juga: 2 Remaja di Sumut Dibayar Rp400 Ribu Buat Konten Pornografi Sekali Live Streaming, Muncikari Diciduk

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 297 KUHP tentang Perdagangan Orang.

"Kedua tersangka terancam kurungan penjara diatas 5 tahun dan kami masih mencari korban lainnya," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan