Polisi Tangkap Jagoan Kampung yang Minta Jatah Parkir di Cibitung Bekasi, Begini Modusnya
N, seorang jagoan kampung di Cibitung Bekasi meminta jatah uang parkir harian dengan nominal Rp 25.000 di area Pecel Lele 88 Salsabila
Berdasarkan hal itu, polisi kemudian menyelidiki kasus dan langsung menangkap pelaku pada Selasa (3/6/2025).
Hasil penyidikan diperoleh fakta kalau pelaku adalah jagoan kampung yang mengendalikan keamanan area parkir di tiga lokasi, yakni Pecel Lele 88 Salsabila, minimarket, dan toko roti.
Baca juga: DPRD DKI Minta Tata Kelola Parkir di Jakarta Harus Dibenahi Sebelum Pembentukan BUMD Direalisasikan
Di lokasi pecel lele, N baru sebulan menguasai lahan parkir pecel lele usai mengajukan surat permohonan kerja sama dengan sebuah ormas DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara.
Sementara di satu lokasi lainnya, N sudah satu tahun mengendalikan area parkir.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Jika dikalkulasikan untuk seluruhnya, uang yang didapatkan pelaku Rp10 juta sejak pertama beroperasi," pungkasnya.
Penulis: Rendy Rutama
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bang Jago yang Cekcok Perkara Jatah Parkir Rp 25 ribu di Cibitung Bekasi Ditangkap
Sumber: Warta Kota
Stok BBM Kosong, SPBU Shell di Bekasi Bakal PHK Karyawan Mulai Bulan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Kok Bisa Kakak-Adik Kompak Bobol Sekolah di Bekasi? Uang Rp25 Juta Habis Buat Foya-foya |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Perdagangan Anak di Bekasi: Korban Dijanjikan Kerja di Malaysia, Gaji Rp30 Juta |
![]() |
---|
Sekolah Ilmu Lingkungan UI Paparkan Soal Pengelolaan Limbah hingga Mitigasi Banjir Rob di Bekasi |
![]() |
---|
“Saat Dibuang di Bekasi, Kacab Bank BUMN, Ilham Pradipta, Masih dalam Kondisi Hidup Tak Berdaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.