Politisi PSI Francine Widjojo: Jakarta Wajib Punya 15 Pusat Kesehatan Hewan
Francine mengingatkan agar Pemprov DKI fokus memenuhi amanah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 64 Tahun 2007.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menolak tegas rencana relokasi kucing liar ke Pulau Tidung Kecil di Kepulauan Seribu yang digagas Pemprov DKI sebagai pulau kucing.
Menurutnya, rencana ini tidak tepat karena Jakarta justru wajib memenuhi kewajiban pelayanan kesehatan hewan melalui pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Lindungi Ekosistem Pulau, Francine Widjojo Tolak Relokasi Kucing ke Tidung Kecil
Francine, anggota Komisi B sekaligus pegiat kesejahteraan hewan, mengingatkan agar Pemprov DKI fokus memenuhi amanah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 64 Tahun 2007.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa satu Puskeswan wajib melayani 1 hingga 3 kecamatan, terutama di wilayah dengan kepadatan hewan lebih dari 2.000 ekor.
“DKI Jakarta memiliki 44 kecamatan, artinya harus ada minimal 15 Puskeswan yang tersebar di wilayah dengan budaya memelihara hewan dan populasi hewan tinggi,” tegas Francine di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Diperkirakan jumlah kucing liar di Jakarta mencapai 860 ribu hingga lebih dari 1,5 juta ekor.
Francine menyarankan agar alokasi anggaran yang sedianya digunakan untuk membangun pulau kucing dialihkan ke pembangunan Puskeswan di kecamatan-kecamatan dengan kepadatan hewan tinggi serta program sterilisasi kucing jalanan.
Menurutnya, sterilisasi merupakan solusi jangka panjang yang efektif untuk mengendalikan populasi kucing liar.
“Kucing adalah hewan teritorial, jadi bila direlokasi, wilayah yang kosong akan segera diisi kucing baru,” tambahnya.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Batalkan Rencana Pembangunan Pulau Kucing di Kepulauan Seribu
Sterilisasi dan vaksinasi rabies, kata Francine, juga sangat penting untuk menjamin kesehatan lingkungan dan masyarakat, yang berkaitan erat dengan kesehatan hewan.
Francine juga mengingatkan bahwa Pulau Tidung Kecil adalah wilayah konservasi perairan dan kawasan strategis yang diatur dalam Perda RTRW DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024.
Jika pulau tersebut dijadikan tempat relokasi kucing liar, dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem dan merusak fungsi konservasi karena kucing menjadi predator invasif.
“Pulau Tidung Kecil harus dijaga sebagai kawasan konservasi, bukan tempat wisata pulau kucing yang berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.
Francine menyesalkan masuknya rencana wisata pulau tematik kucing dalam Rancangan Akhir RPJMD DKI Jakarta 2025-2029, sementara pembangunan Puskeswan sebagai kewajiban tidak dimasukkan dalam dokumen perencanaan.
“Sementara Rumah Sakit Hewan (RSH) sudah masuk dalam RPJMD, pembangunan Puskeswan belum tercantum sama sekali. Ini tidak sejalan dengan janji kampanye dan peraturan yang ada,” kata Francine.
Ia mendesak agar anggaran untuk pulau kucing dialihkan untuk pemenuhan pelayanan kesehatan hewan yang prioritas, demi menjaga kesehatan hewan dan manusia di Jakarta.
Hal Seputar Demo Ojol di DPR, Komunitas Ojek di Jakarta Utara Tolak Penurunan Komisi Jadi 10 Persen |
![]() |
---|
Angga Raka Pegang 3 Jabatan Sekaligus, Berapa Harta Kekayaannya? |
![]() |
---|
Bus TransJakarta Seruduk Truk di Jalan Cideng Timur Jakarta Pusat, Satu Orang Luka |
![]() |
---|
Sepak Terjang Erick Thohir di Bidang Olahraga, Kini Jadi Menpora |
![]() |
---|
Momen Hakim Tegur Nikita Mirzani yang Kembali Adu Mulut dengan Jaksa: Ini Bukan Pasar! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.