Senin, 29 September 2025

Lindungi Ekosistem Pulau, Francine Widjojo Tolak Relokasi Kucing ke Tidung Kecil

Menurut Francine, ide ini bukan hanya tidak tepat, tapi juga bisa mengancam ekosistem konservasi yang selama ini dijaga ketat di wilayah tersebut.

HO/IST
TOLAK PULAU KUCING - Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, tetap tegas menolak rencana Pulau Tidung Kecil di Kepulauan Seribu dijadikan tempat wisata tematik kucing. Francine menekankan bahwa pulau tersebut merupakan kawasan konservasi perairan dan kawasan strategis provinsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, dengan tegas menolak rencana menjadikan Pulau Tidung Kecil di Kepulauan Seribu sebagai lokasi wisata tematik kucing.

Menurut Francine, ide ini bukan hanya tidak tepat, tapi juga bisa mengancam ekosistem konservasi yang selama ini dijaga ketat di wilayah tersebut.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Batalkan Rencana Pembangunan Pulau Kucing di Kepulauan Seribu

“Pulau Tidung Kecil adalah kawasan konservasi dan kawasan strategis provinsi, bukan tempat wisata bertema hewan,” tegas Francine dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Francine merujuk pada Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW, yang secara eksplisit menyebut Pulau Tidung Kecil sebagai bagian dari kawasan konservasi perairan seluas 1.337 hektare di Kepulauan Seribu.

Pulau ini satu kelompok dengan Pulau Damar Kecil, Karang Beras, Pari, Payung, dan Tidung Besar yang statusnya harus dijaga dari segala bentuk alih fungsi yang tidak sesuai dengan prinsip konservasi.

Bahkan pada Pasal 94, lanjut Francine, status Pulau Tidung Kecil ditegaskan kembali sebagai kawasan strategis dari aspek lingkungan hidup.

“Jadi, tidak bisa hanya dipandang sebagai zona wisata. Fungsi ekologisnya jauh lebih penting,” ujarnya.

Francine menyebut Pulau Tidung Kecil selama ini menjadi pusat edukasi konservasi laut.

Di sana terdapat penangkaran penyu sisik, kebun bibit karang, budidaya ikan laut, hingga pembibitan mangrove dan tanaman sukun botak.

Bahkan, tahun 2019, Dinas KPKP pernah melepasliarkan 55 ekor burung kutilang untuk memperkaya keanekaragaman hayati pulau ini.

"Pulau ini adalah laboratorium hidup konservasi, bukan taman bermain untuk hewan domestik," katanya.

Baca juga: Jadi Sorotan Pecinta Hewan, Spanduk Larangan Kasih Makan Kucing di Cipinang Jaktim Dicabut

Kucing adalah Predator Invasif, Bukan Hewan Netral

Sebagai aktivis kesejahteraan hewan, Francine tidak menolak kucing sebagai makhluk hidup yang layak dirawat.

Tapi ia mengingatkan, kucing adalah predator puncak dalam ekosistem kecil.

Di alam liar, kucing bisa memangsa burung, reptil, amfibi, bahkan penyu muda—yang semuanya bisa ditemukan di Pulau Tidung Kecil.

“Lingkungan pulau tidak bisa disamakan dengan lingkungan urban. Kalau kucing dilepas di tempat seperti Tidung Kecil, mereka akan berburu untuk bertahan hidup, bukan sekadar tidur di bawah pohon kelapa seperti di iklan,” ujar Francine.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan