Minggu, 5 Oktober 2025

Penampakan Karyawan Pelaku Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi, Tertunduk Lesu saat Dirilis Polisi

AS berdiri tanpa mengucap sepatah kata pun, dengan mata kosong, tubuh membungkuk, dan kepala terus tertunduk ke lantai. Seorang petugas bahkan sempat

|
Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PEMBUNUHAN BOS SEMBAKO - Tersangka AS (22), karyawan tersangka pembunuhan bos sembako, inisial A, saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/6/2025). AS diduga melakukan pembunuhan terhadap A di ruko tempat usahanya, Jalan Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 31 Mei 2025.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pembunuhan terhadap bos sembako berinisial ALS di Pondok Gede, Bekasi, tampak tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025). 

Pelaku yang diketahui berinisial AS (22), merupakan karyawan korban dan kini dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan.

AS mengenakan seragam tahanan oranye khas Polda Metro Jaya saat dihadirkan polisi. 

AS berdiri tanpa mengucap sepatah kata pun, dengan mata kosong, tubuh membungkuk, dan kepala terus tertunduk ke lantai. Seorang petugas bahkan sempat menegurnya agar berdiri lebih tegak.

"Tegak badannya," ujar petugas Reserse yang berada di sisi tersangka saat sesi pemaparan kasus di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Barang Bukti Diamankan

Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Panit V Subdit Resmob, Iptu Nurul Farouq Fadillah, menjelaskan bahwa AS ditangkap di sebuah hotel kawasan Serpong, Tangerang Selatan, saat mencoba bersembunyi.

"Bos sembako berinisial ALS (Koh Alex) merupakan korban pencurian dan kekerasan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri," kata Iptu Nurul dalam keterangan pers pada Senin (2/6/2025).

Baca juga: Kepala Bocah Dibacok OTK di Jalan Raya Serpong, Awalnya Sedang Melintas

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp67 juta, satu unit sepeda motor, dan dua ponsel yang diduga merupakan hasil kejahatan. AS disebut langsung mengakui perbuatannya saat diamankan.

"Di lokasi penangkapan pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya, barang bukti hasil dari pencurian disita," ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap AS untuk mendalami motif dan rangkaian kronologis aksi pembunuhan tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan hingga tuntas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved