Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Jambret Ditangkap Polisi saat Tertidur Pulas, Aksi Mereka Meresahkan Warga Jakarta Pusat

2 jambret yang sering beraksi di wilayah Gambir & Kemayoran berhasil diringkus Tim Buser Presisi Unit VI Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Dok Polres Jakpus
DUO JAMBRET - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku penjambretan, Selasa (27/5/2025). Pelaku sudah sering melancarkan aksinya di kawasan Jakarta Pusat. (Dok: Polres Metro Jakarta Pusat) 

Saat ini, kedua pelaku telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi juga masih terus mendalami kasus tersebut dengan menelusuri kemungkinan adanya korban-korban lain dan barang bukti tambahan.

“Kami mengimbau warga yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor. Kami juga sedang menelusuri kendaraan dan barang hasil kejahatan lainnya. Apabila warga mengalami atau mengetahui terjadinya kejahatan jalanan agar hubungi call center Polri 110,” pungkas Firdaus.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved