Operasi Berantas Preman
Pengusaha Hewan Kurban Minta Pemerintah Bantu Siapkan Lahan, Demi Menghilangkan Pungli Ormas
Ina Wahyuningsih (48), pemilik lapak jual-beli hewan kurban, meminta kepada pemerintah agar menyiapkan lahan untuk para pelaku usaha sepertinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ina Wahyuningsih (48), pemilik lapak jual-beli hewan kurban, meminta kepada pemerintah agar menyiapkan lahan untuk para pelaku usaha sepertinya.
Hal ini disampaikan Ina usai menjadi korban oknum organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya terkait sewa lahan untuk usahanya.
Lapak usaha Ina berdiri di lahan Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Lahan tersebut tengah ramai diperbincangkan lantaran eksistensi ormas yang diduga menguasai tanah tersebut.
Ina mengatakan, dia telah membayar uang sewa lahan kepada oknum ormas tersebut senilai Rp22 juta.
"Kalau bisa sih pemerintah menyiapkan buat kita lahan untuk hewan kurban," kata Ina, saat ditemui Tribunnews.com, Minggu (25/5/2025).
"Agar kita itu kedepannya enggak ribut mencari lahan dan tidak membuka peluang untuk ormas-ormas itu memeras kita," tambahnya.
Menurutnya, apabila praktik sewa lahan untuk usaha jual-beli hewan kurban dibebaskan begitu saja, maka akan membuka peluang ormas tertentu melakukan pungutan liar (pungli).
Ina mengaku sudah 25 tahun menggeluti usaha ini. Menurutnya, soal ormas tertentu meminta uang dengan dalih pengamanan lahan merupakan hal yang biasa terjadi.
"Kalau kita udah disiapkan lahan dari pemerintah resmi, mereka (oknum ormas) enggak berani masuk. Enggak berani mencari uang begitu," jelasnya.
Di sisi lain, kata Ina, lahan di Jakarta semakin hari semakin menyempit akibat pembangunan yang berlangsung di mana-mana.
Hal tersebut dinilai menyulitkan para pegelut usaha jual-beli hewan kurban untuk melangsungkan bisnis mereka.
"Kalau selamanya kita udah enggak ada lahan. Karena lama-lama lahan itu kan kita Jakarta tau sendiri. Lahan makin sempit, makin sempit, makin sempit," pungkas Ina.
Sebelumnya, menjelang Lebaran Idul Adha 2025 ini, Ina menemukan sebidang lahan kosong di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang menurutnya cocok untuk dijadikan tempat dia membuka lapak usaha jual-beli hewan kurban.
Kata Ina, saat ingin menanyakan perihal sewa lahan ini, dia langsung bertemu dengan anggota GRIB Jaya yang berjaga di pos ormas yang berada di dalam lahan milik BMKG tersebut.
"Saya lihat masih ada lahan di sini kosong. Saya tanya ini lahan milik siapa. Kebetulan ada pos ormas di situ ya, saya tanya ke mereka ini milik siapa, kalau saya mau pakai harus koordinasi sama siapa," kata Ina, saat ditemui Tribunnews.com, Minggu (25/5/2025).
"Dan mereka (anggota ormas GRIB Jaya) bilang 'koordinasinya sama kita, karena kita penanggung jawab ahli waris'," ungkapnya.
Menurutnya, saat itu, anggota ormas meyakinkan Ina bahwa organisasi masyarakat tersebut yang bertanggung jawab penuh atas lahan itu.
"Kita tanya, enggak ada masalah lain? 'Enggak ada. Itu tanggung jawab kita, ini pokoknya sudah milik kita, kita yang bertanggung jawab sama lahan ini'," kata Ina mengungkapkan hal yang dikatakan anggota GRIB Jaya kepadanya.
Merasa sudah yakin, Ina lantas bernegosiasi harga sewa lahan tersebut.
Ina mengungkapkan, anggota ormas sempat menanyakan kepadanya mengenai harga sewa lahan di lokasi lain yang pernah dijadikan lapak usaha olehnya sebelumnya.
Hingga akhirnya, anggota ormas GRIB Jaya menawarkan harga sewa lahan tersebut senilai Rp25 juta kepada Ina.
Pemilik usaha jual-beli hewan kurban itu mengatakan, harga yang ditawarkan pihak ormas kepadanya tersebut sudah termasuk biaya koordinasi keamanan kepada sejumlah pihak.
"Negosiasi harga dia mengajukan itu, dia kan bertanya 'biasanya di mana? Di sana berapa, Bu?'. Saya bilang sewa tahan biasanya Rp10 juta. 'Terus ormas dan lain-lain, berapa?', ya kira-kira habislah Rp10 sampai Rp15 juta," ucapnya.
"Akhirnya (kata pihak GRIB Jaya) 'yaudah bu, sekarang di-include aja jadi lapak dan ormas saya yang menangani. Pokoknya dengan RT, RW semuanya itu. Kalau gitu Rp25 juta, Bu'," kata Ina.
Ina mengaku dia menolak harga yang ditawarkan itu, hingga akhirnya mencapai kesepakatan harga sewa sebesar Rp22 juta.
"Setelah (sepakat) Rp22 juta tapi dengan syarat, seandainya nanti ada apa-apa di sini ormas bertanggung jawab, dia (anggota ormas) bertandatangan," jelas Ina.
Uang sewa dilunasi oleh Ina kepada pihak GRIB Jaya, pada tanggal 13 Mei 2025, dengan masa sewa mulai tanggal 10 Mei-10 Juni 2025.
Lebih lanjut, Ina menyepakati harga sewa Rp22 juta tersebut lantaran dia tak mau pusing memikirkan risiko-risiko yang mungkin terjadi terhadap usahanya.
"Saya dagang enggak sekali dua kali, saya tahu masalah itu pasti ada. Setelah RT, RW, belum warga sekitar yang merasa kebauan. Yaudahlah saya enggak mau pusing. Mungkin mereka ormas sini lebih mengerti sekitar sini," tutur Ina.
Polisi Amankan Sejumlah Oknum Ormas
Aparat Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait pendudukan lahan BMKG dan merobohkan posko GRIB Jaya di Tangerang Selatan, pada Sabtu (24/5/2025).
Dari 17 orang yang dimaksud, 11 di antaranya disebut merupakan anggota ormas GRIB Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syan Indradi mengatakan, penangkapan terhadap belasan orang itu usai pihaknya menggelar Operasi Berantas Jaya di wilayah tersebut.
"17 tadi yang diamankan, ada 17, 11 diantaranya oknum ormas GJ kemudian 6 lainnya adalah dari ahli waris," kata Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Ade Ary mengatakan pada Januari 2024 lalu, pihak korban mendapat laporan dari penjaga jika ada pemasangan plang di tanah tersebut.
Adapun yang memasang plang tersebut adalah para terlapor berinisial J, H, AV, K, B, dan MY. Dalam hal ini AV, K, dan MY disebut merupakan anggota dari GRIB Jaya.
"Bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan, "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S". Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris," tuturnya.
Lalu dalam perjalanannya, pihak korban pun sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor. Namun, hal tersebut tak digubris.
Belakangan, terpasang pula plang bertuliskan "Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ (Grib Jaya)".
"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo, karena masih dalam proses penyelidikan dan telah dipasang plang oleh tim penyelidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro yang bertuliskan bahwa, "sedang dalam proses penyelidikan"." ungkap Ade Ary.
Sementara itu, Tim Hukum dan Advokasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Wilson Colling mengatakan kehadiran para anggota GRIB di lokasi lantaran untuk memberikan pendampingan hukum terhadap ahli waris yang memiliki hak atas tanahnya di wilayah tersebut.
Dia membantah tudingan menguasai lahan.
Baca juga: Pedagang Hewan Kurban yang Setor Duit Rp 22 Juta ke GRIB Jaya Diizinkan Tetap Jualan di Lahan BMKG
"GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana yang diberitakan. Kehadiran GRIB Jaya di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi, atas permintaan resmi dari para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas dan diabaikan oleh institusi negara," kata Wilson dalam keterangannya, Minggu (25/5/2025).
hewan kurban
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB)
pungli
Pondok Aren
Tangerang Selatan
Ormas
GRIB
BMKG
Operasi Berantas Preman
20 Orang Terjaring Razia Preman di Palmerah Jakarta Barat, Debt Collector Hingga Juru Parkir Liar |
---|
Polda Metro Jaya Bahas Penanganan Konflik Agraria, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah Dari Premanisme |
---|
Polisi Tangkap 7 Anggota Ormas yang Peras Sopir Truk di Tangerang, Sejumlah Uang Tunai Diamankan |
---|
Sebulan Polisi Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme, Survei Lemkapi: 75,1 Persen Masyarakat Puas |
---|
Pesan Hercules untuk Anggota GRIB Jaya: Ciptakan Aman dan Damai di Tengah Masyarakat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.