Jumat, 3 Oktober 2025

Operasi Berantas Preman

BMKG Laporkan Ormas GRIB Terkait Dugaan Penguasaan Lahan, Ini Kata Polisi dan Istana

Laporan BMKG dibuat pada 3 Februari 2025, dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak

|
Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
DUGAAN PENDUDUKAN LAHAN- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan, telah menerima laporan terkait lahan milik BMKG yang diduga diduduki organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Adapun laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan. 

"Kasus ini merupakan bagian dari sasaran pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya, dan kami pastikan proses penyelidikan akan terus berjalan hingga tuntas," tambah Ade Ary.

Tanggapan Istana

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prabowo Subianto yakni Prasetyo Hadi belum mengetahui soal polemik ormas GRIB Jaya yang diduga menguasai lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten

Prasetyo pun berjanji akan mengecek dugaan kasus pendudukan lahan milik BMKG oleh GRIB Jaya tersebut.

"Aku belum dengar, nanti aku cek ya," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Kendati begitu, ia memastikan bahwa kepolisian tengah masih melakukan penegakan pemberantasan aksi premanisme dalam beberapa waktu terakhir.

Tak hanya yang memberantas premanisme bersifat perorangan, namun juga kelompok.

"Yang pasti adalah kurang lebih 2 minggu, 1minggu terakhir ini kan betul-betul teman-teman kepolisian, Bapak Kapolri dengan seluruh jajaranya secara masif melakukan penegakan pemberantasan aksi premanisme ini kan," ujarnya.

"Ada yang bersifat perorangan, ada yang bersifat kelompok-kelompok termasuk sebagaimana yang minggu lalu kami sampaikan yang dikemas dalam bentuk-bentuk organisasi-organisasi masyarakat kan," tandas dia. 

Baca juga: Tolak GRIB Jaya Masuk ke Nunukan, Mahasiswa dan Aliansi Ormas Gelar Demo

Diberitakan sebelummya, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Bahkan ormas sempat menuntut ganti rugi Rp5 miliar atas dasar anggotanya yang disebut sebagai ahli waris tanah tersebut.

Rudianto pun meminta Kementerian ATR/BPN, ikut turun tangan lantaran pihak ormas ada yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

“BMKG sudah punya SHP dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tanah tersebut," ujarnya. 

"Sementara di sisi lain, masih ada yang ngotot mengaku ahli waris dan melakukan penyerobotan lahan dengan cara-cara premanisme," imbuhnya.

"Jadi saya minta Kementerian ATR/BPN juga ikut turun tangan, karena patut diduga ini merupakan modus mafia tanah, dan kalau terbukti, semua yang terlibat wajib ditangkap tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved