Kisah Mbah Tupon Vs Mafia Tanah Buat Nusron Wahid Turun Tangan, Polisi Kini Perika 8 Saksi
Kisah Mbah Tupon warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY, mendapat atensi dari pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM - Kisah pilu menimpa Tupon atau akrab disapa Mbah Tupon (68) seorang warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita perhatian publik.
Tupon merupakan lansia buta huruf yang kesehariannya bekerja sebagai seorang petani.
Pada masa senjanya ia terpaksa harus berhadapan dengan mafia tanah.
Tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya, beserta rumahnya dan rumah sang anak terancam disita bank.
Kisah ini viral setelah sejumlah warga desa Mbah Tupon membagikannya ke media sosial.
Kisah Mbah Tupon pun mendapat atensi dari pemerintah.
Diketahui, sudah ada 11 pengacara termasuk dari pihak pemerintahan Kabupaten Bantul dan Gerindra turut mengawal Mbah Tupon.
Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah melaporkan debitur yang diduga melakukan penipuan terhadap Mbah Tupon.
"(Kasus) Pak Tupon sudah di-handle (ditangani) dengan baik, sudah diadukan dengan kepolisi si debiturnya. Kita sudah kerjasama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Modal Ventura,” kata Nusron di Kantor Wali Kota Tangerang, Tangerang, Rabu (30/4/2025).
Nusron menjelaskan, kasus Mbah Tupon ini terjadi lantaran penipuan tanda tangan.
"Mbah Tupon ini ditipu orang, disuruh tanda tangan, dia enggak tahu tanda tangannya apa,” jelas Politisi Golkar tersebut
Baca juga: Siap Lawan Mafia Tanah, Mbah Tupon Kini Dibela 11 Pengacara
Setelah itu, dari tanda tangan tersebut dialihkan untuk peralihan hak atas tanah, kemudian dijaminkan kepada PNM.
"Ya, sudah sekarang sudah kita blokir (sertifikat tanah). Karena, sertifikat tersebut supaya enggak bisa dijual-belikan untuk pengamanan dulu,” tambah Nusron.
Menurut Nusron, PNM sudah mengadukan pelaku kepada pihak kepolisian.
“Silakan polisi menggusur (rumah atas tanah Mbah Tupon yang haknya beralih),” katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.